Tim Kementerian LHK Bahas Ganti Rugi Lahan Proyek Bendungan Lau Simeme

Sebarkan:


DELISERDANG |
Tim Kementerian LHK didampingi PPK menggelar pertemuan dengan sejumlah warga yang mengelola lahan hutan lindung
 terdampak pembangunan Proyek Bendungan Lau Simeme di Desa Penen Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (08/09/2021).

Rapat koordinasi Tim Kementerian LHK membahas pelepasan kawasan hutan atas lahan yang dikuasai warga yang terkena proyek pembangunan bendungan Lau Simeme.

Sebelumnya, rombongan dari Tim Kementerian LHK tiba di kantor Desa Penen bersama dengan sejumlah pejabat Balai Wilayah Sungai, Satker, dan pengembang bendungan Lau Simeme PT Wika dan PT PP.

Tim melakukan wawancara dengan warga dan berupaya memiliki solusi yang disepakati agar proses ganti rugi diterima warga. Selanjutnya tim kementrian LHK membagikan angket tentang Penelitian Bidang Sosial Ekonomi Masyarakat dan diisi oleh warga yang hadir dalam rapat.

Dari penjelasan kementerian LHK data yang telah diisikan warga, nantinya akan dibawa ke pusat guna pengurusan pengembalian status tanah ke pada masyarakat, untuk proses ganti rugi tanah yang dikuasai oleh masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Lau Simeme.

Kegiatan rapat diikuti oleh Staf Kementerian dari pusat dan didampingi lingkungan hidup provinsi dan Kabupaten Deliserdang, Kapolsek Biru-Biru Iptu Cahyadi, Sekcam Biru-Biru RahmatHidayat, Pengembang Bendungan Lau Simeme PT Wika dan PT.PP, Bhabinsa Desa Kuala Dekah Bripka Preden Tarigan, Kades Desa Penen Jon Wesli Sitepu dan warga Desa penen yang lahan dikuasainya terdampak pembangunan bendungan Lau Simeme, serta Danramil Biru Biru yang diwakili oleh Serma Bernat Pasaribu.

Kapolsek Biru Biru Iptu Cahyadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Katanya, rapat koordinasi penyelesaian masalah lahan terdampak proyek pembangunan bendungan Lau simeme berlangsung aman dan kondusif. "Rapat berlangsung lancar dan kondisif," pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Satker Dendi belum memberikan keterangan sejauh mana progres Proyek Nasional ini yang sudah dikerjakan. Namun berdasarkan informasi di lapangan, penyiapannya diprediksi bakal molor dari target karena kendala pembebasan lahan yang berkepanjangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, warga mengklaim kepemilikan lahan berasal dari turun temurun yang mengelola lahan tersebut. Sementara Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara menyebutkan, lahan yang dikuasai warga masuk dalam zona hutan lindung yang secara hukum tidak bisa diganti rugi.

Persoalan ini terus berlarut dan warga menolak adanya pemberian uang pembebasan yang hingga kini dititipkan ke pengadilan Negeri Lubukpakam namun warga masih menolak menerima uang tersebut.

Masalah ini terus bergulir hingga menghambat percepatan pembangunan bendungan Lau simeme. Forkopimda Kabupaten Deliserdang juga sudah berulang kali melakukan mediasi dan kordinasi namun persoalannya belum juga selesai.(Wan/Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini