Terdakwa ITE Bawa Serta Bayinya Sidang di PN Medan Dituntut 4 Bulan

Sebarkan:

 


JPU Nur Ainun (kiri) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dortua Lilis Suryani Manalu. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dortua Lilis Suryani Manalu  (32), terdakwa tindak pidana mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Kamis (30/9/2021) dituntut 4 bulan penjara.


JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar dalam amar tuntutannya di Cakra 4 PN Medan menyebutkan bahwa dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melanggar tindak pidana Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban dan keluarganya malu. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan serta belum pernah dihukum," kata Nur Ainun.


Menjawab pertanyaan hakim ketua  Abdul Kadir, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan langsung  menyampaikan materi pembelaan (pledoi) secara lisan yang intinya memohon majelis hakim agar nantinya menjatuhkan vonis seringan-ringannya. 


Dalam kesempatan tersebut terdakwa Dortua Lilis Suryani Manalu juga menyampaikan pledoi pribadinya.


"Mohon nantinya Saya dihukum yang seringan-ringannya, Pak. Kejadian itu hanya emosi sesaat dan tidak ada niat sama kali untuk mempermalukan korban," pinta terdakwa sembari memegangi bayinya di dalam kain gendongan. 


Abdul Kadir pun melanjutkan sidang 2 pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.


Tanpa Denda


Sementara itu usai persidangan JPU Nur Ainun menegaskan kalau terdakwa hanya dituntut pidana penjara alias tanpa sanksi denda.


"Ada dua alternatif. Hukuman pidana atau denda. Sama seperti perkara ITE anggota atau simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan tempo hari. Gak dikenakan denda," pungkasnya.


Dalam dakwaan diuraikan, Desember 2019 lalu saksi korban  Lasrinawaty Manik mendapat pemberitahuan dari sesama anggota Grup facebook (fb) Rumah Kebaya bahwa komen terdakwa pada 18 Mei 2019 menuding seolah korban penipu. Tidak terima, Lasrinawaty Manik kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini