Tanpa Dokumen, Nelayan Banyak Bekerja Kapal Ikan Asing

Sebarkan:

KETUA HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE (dua kiri) foto bersama dengan Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH (dua kanan) didampingi Wakil Sekertaris HNSI Sumut Togu Maulana Aritonang (kanan) dan Sekertaris DPC HNSI Kota Medan Rustam Effendi Maha, SH, (kiri), Selasa (21/9/2021).


BELAWAN | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara (DPD HNSI Sumut) Zulfahri Siagian, SE mengatakan, saat ini banyak nelayan Sumut yang bekerja di kapal ikan asing terutama Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen seperti paspor.

"Ini menjadi perhatian HNSI agar nelayan Sumut tidak rugi dan terlindungi dari sisi hukum. Kemudian, pemerintah harus hadir untuk mencegahnya," kata Zulfahri saat beraudensi ke ruang kerja Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH MH, Selasa (31/9/2021).

Menurut Zulfahri, para nelayan tersebut diperkerjakan atas permintaan pemilik kapal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia kemudian dibawa ke negara pemilik kapal.

"Hal ini akan merugikan negara karena nelayan kita yang tahu dimana tempat ikan," ujarnya.

Naasnya, jika kapal asing tersebut tertangkap, pemilik kapal tidak mau bertanggung jawab mengurus. Bahkan tidak mau memberi biaya kepada keluarga pekerja tersebut selama proses hukum berjalan.

"Kita sudah pernah mencoba menemui pemilik kapal agar bersedia memberikan bantua namun mereka tidak mau, bahkan diajak bertemu mereka tidak mau," ungkap Zulfahri didampingi Wakil Sekertaris Togu Maulana Aritonang dan Sekertaris DPC HNSI Medan Rustam Effendi Maha, SH.

Dalam pertemuan itu terjadi perbincangan yang berlangsung secara kekeluargaan dan disambut hangat oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH. 

"Semenjak jadi jaksa, baru disini saya menangani perkara tentang nelayan dan laut. Sehingga saya butuh banyak informasi tentang nelayan dan saya berharap pertemuan ini dilanjutkan dalam kesempatan lain," ujar Kajari Belawan didampingi Kasi Intel T. Hendra Gunawan, SH, pada akhir perbincangan. (rel/REM).








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini