Polres Taput Hentikan Laporan Henuk Tuduhan Pemakaian Gelar Palsu

Sebarkan:

TAPUT | Setelah berjalan Lima bulan proses penyidikan yang dilakukan unit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara.



Akhirnya Polres Tapanuli Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Guru Besar Peternakan USU Prof. Yusuf Leonard Henuk kepada Bupati Nikson Nababan dengan tuduhan menggunakan gelar palsu ' Drs Gadungan'.



Surat/laporan terbuka yang disampaikannnya ke Polres Taput tanggal 26 April 2021 lalu, tidak bisa dilanjutkan akibat bukti yang tidak cukup.



Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres AKP. Jonser Banjarnahor didampingi Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing membenarkan penghentian penyidikan laporan Henuk.



" Rabu kemarin sudah dihentikan penyidikannya melalui gelar perkara," ungkap Jonser, Senin (26/9/2021).



Dasar yang menjadi acuan penyidik selain tidak didukung alat bukti yang cukup dan juga bukan merupakan tindak pidana.



" Dalam menetapkan status ataupun menindaklanjuti laporan, penyidik tetap berhati-hati, mereka langsung turun ke kampus yakni Medan Area Medan dan STPMD Yogyakarta," ungkapnya.



Dikampus Medan Area, Jonser mengatakan terlapor Nikson Nababan pernah duduk disana dan terdaftar sebagai mahasiswa tahun 1991.



Selanjutnya, setahun kemudian setelah menyelesaikan sejumlah SKS selama setahun Nikson Nababan transfer ke STPMD tahun 1992 dan wisuda tahun 1995.



" Jadi terlapor jika dihitung mulai dari Medan Area hingga STPMD menghabiskan masa kuliah 4,3 bulan. Dan kita juga meminta keterangan langsung serta pernyataan otoritas kampus bersangkutan," tambahnya.



Atas dasar itulah, akhirnya dikeluarkan SP3 laporan Henuk di Polres yang dialamatkan kepada Bupati Nikson Nababan.



" Ini kita telah buatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan hari ini akan dikirimkan kepada pelapor," pungkasnya. (Henry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini