Polres Sergai Hadiri Sosialisasi Penyelamatan Aset PTPN III Persero oleh Kejati Sumut

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI |
 Polres Serdang Bedagai (Sergai) menghadiri pelaksanaan sosialisasi dan pemasangan plang pencegahan dan penyelamatan aset PTPN III Persero oleh Kejati Sumut berlangsung pada Selasa (28/9/2021) pukul 09.00 Wib hingga selesai di Kantor Kebun Sarang Ginting.

General Manager DSER 2 Dhani Dian Surya Hasibuan, SP, MM, MH dalam sambutannya menyampaikan kita hadir disini dalam rangka sosialisasi dan Pemasangan Plang Pencegahan dan Penyelamatan Aset PTPN III (Persero) oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Semoga yang kita dengar nnti bisa kita aplikasikan dilapangan untuk mempertahankan Aset di PTPN III Sarang Ginting," ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang dapat hadir dalam acara ini serta dapat bekerjasama, agar ke depan aset PTPN III kebun Sarang Ginting aman.

"Mari kita sukseskan acara sosialisasi Pemasangan Plang Pencegahan dan Penyelamatan Aset PTPN III (Persero) oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat berjalan dengan aman dan baik," katanya.

Dijelaskannya, bantuan CSR akan kami berikan pada masyarakat bulan November 2021 dan kami akan surve di lapangan dan agar Camat dan Desa mengajukan kepada pihak perkebunan PTPN III sarang Ginting.

"Pinjam pakai Lahan untuk Polsek dan Danramil Kecamatan Serba Jadi masih proses dan Kami teruskan kepada direksi serta kami teruskan kepada Kementerian BUMN untuk diproses, karena semua ijin harus dari kementerian BUMN," tutup Dian Surya Hasibuan.

Dalam sambutan dan arahan dari yang mewakili dari peserta sosialisasi Camat Serba Jadi, Muryani, SE menyampaikan kita hadir disini dalam rangka Sosialisasi dan Pemasangan Plang Pencegahan dan Penyelamatan Aset PTPN III (Persero) oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Terima kasih atas undangan yang diberikan kepada kami sehingga dapat hadir dalam acara sosialisasi ini," katanya.

Lanjutnya, Kecamatan Serba Jadi dan Kecamatan Dolok Masihul dikelilingi perkebunan.

Permasalahan di Desa Tambak Cekur sudah dieksekusi dan berjalan dengan lancar.

"Kami minta kerjasama dengan Perkebunan, jika kami meminjam pakai alat berat dan bantuan agar dipermudah dan dijembatani,"sambungnya.

Ditambahkan Camat, pinjam pakai lahan untuk Kantor Polsek dan Danramil di Kecamatan Serba Jadi agar dibantu dan dipermudah pihak perkebunan PTPN III Sarang Ginting.

Pemaparan Sosialisasi mengenai Pencegahan dan Penyelamatan Aset PTPN III Sarang Ginting (Persero) oleh PJN Kajari Sumut Viktor Saut Tampubolon menyampaikan kami disini sebagai pendamping dari PTPN III (Persero). Kami disini untuk menjaga dan penyelamatan aset PTPN III (Persero).

"Penyelamatan Aset negara bukan pemerintah saja, tapi Aset BUMN juga harus diselamatkan. Penyelesaian kasus tanah disikapi oleh Presiden RI," ujarnya.

Lanjutnya, menyelamatkan aset BUMN di tangan ketiga yang dapat merusak khususnya Sumatera Utara.

"Kami datang bukan untuk Pemasangan Plang Pencegahan dan Penyelamatan Aset PTPN III (Persero) dan menjelaskan juga ttg Cara menyelamatkan aset BUMN,"tambahnya.

Menurut Viktor, BUMN sebagai penyumbang keuangan negara dari sektor pertanian dan perkebunan. Semua kita harus merasa berkepentingan dan bersama sama untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara.

"Pihak PTPN jika ada yang mengambil tanah agar diamankan dan dilaporkan. Terima kasih kepada rekan-rekan yang hadir dalam acara sosialisasi ini,"imbuhnya.

Ia menambahkan, Camat dan kepala desa agar memberi tahu masyarakat agar tidak memasuki wilayah dan aset PTPN dan Eks HGU. Camat dan Kepala desa jangan sembarangan mengeluarkan surat di atas tanah milik PTPN.

"Saya harap pihak PTPN dapat berkoordinasi dengan pihak Polres dan Polsek sehingga dapat mengamankan Aset PTPN tersebut,"pungkasnya.

Dilanjutkan arahan dari JPN Kajari Sumut Robet Panjaitan pada bidang Datun Kejati Sumut, mengatakan, pihaknya hadir mewakili Kajati Sumut dalam rangka Sosialisasi dan Pemasangan Plang Pencegahan dan Penyelamatan Aset PTPN III (Persero) oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Strategi Penanganan dan Pencegahan OKUPASI Areal dalam rangka Penyelamatan Aset (Perkebunan). Dasar Penguasaan tanah dengan alas Hak Guna Usaha (HGU) dengan meliputi, yaitu : Penguasaan Lahan dengan istilah OKUPASI, Hukum Agraria sebelum dan sesudah UUPA. Alas Hak Perkebunan menguasai tanah Negara, OKUPASI ditinjau dari Aspek Hukum, Ketentuan hukum Perdata dan pidana yang Berhubungan dengan masalah Pertanahan dan Penyelesaian Tanah Eks HGU.

Turut Hadir General Manager DSER 2 Dhani Dian Surya Hasibuan, SP,MM,MH, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin oleh JPN Viktor Saut Tampubolon, beserta rombongan Robert H. Panjaitan, Maksur Bangun, Manager Kebun Sarang Ginting Yusman, SP, Kapolres Serdang Bedagai diwakili oleh Kabag Ops Polres Sergai Kompol T. Manurung, Camat Dolok Masihul GJW. Hasibuan, S.STP.

Kemudian Camat Serba Jadi Muryani, SE, Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, SH, Kabid umum DSER 2 Kartika, A.H, Pj. Kasubbag Hukum PTPN III Sarang Ginting Faisal Hady, JPN Kajari Sergai Harmoko Febriyanto, SH, Kepala Desa Serba Jadi Adi Handoko, Kepala Desa Sarang Torop Irwanto Naibaho, Ps. Kanit Intelkam Polsek Dolok Masihul Aiptu Eddy P. Sianipar, Tokoh Masyarakat Desa Karang Tengah Hermansyah, AR,Tokoh Masyarakat Desa Dolok Manampang H. Irwansyah Siregar, Unit Intelkam Polsek Dolok Masihul Bripka Rengga, S.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini