Penyidik Polda Sumut Limpahkan Berkas Tersangka Prof. Henuk ke Kejatisu

Sebarkan:


TAPUT |Perkembangan kasus dilaporkannya Prof. Yusuf Leonard Henuk atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang menjalani babak baru.



Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juni, berkas Guru Besar USU tersebut ditarik penyidik Polda.



Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes. Pol. John Charles Edison Nababan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi kemarin Senin (13/9/2021) disela-sela kunjungan Kapoldasu di kantor Pusat HKBP Pearaja mengatakan pihaknya akan secepatnya memproses berkas Prof. Henuk.



" Ya, kita akan secepatnya memproses kasus tersangka Prof. Henuk," ujar Perwira Menengah Polri tersebut.



Terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut Bambang Rubianto via aplikasi whassapp mengamini perkataan Jhon Charles.



" Melengkapi berkas bang, posisi sudah tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejatisu," ujar Bambang melalui chat.



Pada chat selanjutnya, Bambang juga menekankan kasus Henuk yang juga Dosen di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) menjadi atensi.



" Insyaallah kita atensikan ya," pungkasnya.



Sabungan Parapat kuasa hukum Alfredo Sihombing mengapresiasi penyidik Polda yang akan melimpahkan berkas tersangka Henuk ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).



" Kita sangat apresiasi Polda dan kita ingin hukum ditegakkan, kita dari badan bantuan hukum dan advokasi PDI Perjuangan siap mengawal kasus ini hingga tuntas," ujar Ketua BBHA tersebut.



Seperti diberitakan sebelumnya, Petualangan Prof YLH yang kerap mewarnai didunia maya belakangan ini bakalan berakhir di dunia nyata.



Pasalnya, akibat aksi jemari tangannya melalui akun facebook Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.



Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.



Dipaparkan Baringbing, dari hasil penyelidikan team penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk . 



Lebih jauh sebutnya, bukti permulaan yang cukup tersebut  di tambah dengan keterangan saksi ahli  yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara. 



" Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk  sebagai tersangka," ungkapnya.



Gelar perkara yang dilakukan kemarin sebut Baringbing dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata dengan mengancam dugaan pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).



Setelah ditetapkan tersangka, Prof. Henuk pernah diperiksa di Mapolres Taput, kedatangan Guru Besar USU tersebut dibenarkan Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor via selular, Selasa (6/7/2021).



" Benar YLH kemarin Senin datang sekitar pukul 1 Siang guna memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ujar Jonser.



YLH datang didampingi kuasa hukumnya serta menjalani pemeriksaan kurang lebih dari Lima jam.



"YLH diperiksa ada sekitar Lima jam dan kita tidak lakukan penahanan hingga saat ini diakibatkan kooperatif serta dibawah ancaman hukumannya 4 tahun," paparnya.



Jonser mengatakan selanjutnya penyidik masih melengkapi berkas baik keterangan saksi agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. (Henry)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini