Penipuan Rp1,4 M, Terpidana 1 Tahun Gunawan Kembali Diadili di PN Medan

Sebarkan:

 


Gunawan alias Aguan lewat sambungan VC kembali diadili di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Terpidana 1 tahun penjara dalam perkara penipuan, Gunawan alias Aguan, warga Jalan Dr Cipto, Komplek Masdulhak, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Selasa (28/9/2021) kembali diadili di PN Medan.


Hanya saja kali ini modus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pria berusia 66 tahun itu berbeda dari perkara sebelumnya. Terpidana bukan lagi berpura-pura seolah berniat membeli lahan orang lain dengan menunjukkan kwitansi 'bodong' seakan telah membayar uang muka alias Down Payment (DP).


JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaan yang disampaikan di Cakra 8 menguraikan, Maret 2019 terdakwa Gunawan alias Aguan mendatangi saksi korban Kok An Harun dan mengajak untuk melakukan kerjasama.


Yakni untuk pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 35 atas tanah milik terdakwa seluas lebih kurang 4.115 M2 terletak di Swalentara III, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat yang telah berakhir haknya tanggal 23 September 1980.


"Terdakwa menjanjikan pada saksi keuntungan lebih kurang Rp6 miliar atau 30 persen dari keuntungan dan kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama di depan notaris. Atas janji dan bujukan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Kok An Harun yakin dan percaya.


Hingga menandatangani perjanjian kerjasama di Kantor Notaris Yulkartini Farma SH MKn tanggal 6 Mei 2019 lalu saksi korban bersedia memberikan uang pengurusan HGB total senilai Rp1.475.000.000 secara bertahap kepada terdakwa," urai Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo.


Di antaranya melalui transfer April hingga Juni 2019 kepada terdakwa maupun Elly Ermawati dengan total Rp706.200.000 maupun cash (tunai) pada Mei dan Juli 2019 total sebesar Rp700 juta.


Namun hingga Agustus 2019 terdakwa tidak juga melakukan pengurusan HGB Nomor 35 tersebut. Berdasarkan register buku tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, belum berpindah hak dan masih atas nama N MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIE VAN VASTIGHEDEN DER ERVEN TJONG A FIE.


Diagunkan


Demikian juga berdasarkan pengecekan komputerisasi Kantor BPN Kota Medan, tidak pernah ada permohonan perpanjangan ataupun pembaharuan terhadap HGB Nomor 35 yang diajukan terdakwa, yang mana diketahui bahwa Sertifikat HGB Nomor 35 yang asli masih berada di Bank Mandiri karena telah diagunkan.


"Terdakwa menyadari dan mengetahui persyaratan permohonan perpanjangan HGB harus melampirkan sertifikat asli dan apabila aslinya masih berada dalam suatu agunan atau diagunkan maka harus ada surat persetujuan dari tempat HGB tersebut diagunkan," urai JPU.


Gunawan alias Aguan diancam dengan dakwaan kesatu, Pasal 372 KUHPidana atau kedua, Pasal 378 KUHPidana.


1 Tahun


Informasi lainnya dihimpun, tertanggal 11 Januari 2016 majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gunawan karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.


Sementara majelis hakim PN Medan pada 14 September 2015 juga menghukumnya 1 tahun penjara. Sedangkan JPU menuntut agar Gunawan alias Aguan dihukum 2,5 tahun penjara.


Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Hendra Sotardodo melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa secara video call (VC). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini