Pengguna Anggaran Pengadaan Lahan Kantor PA Sidikalang Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan:



Terdakwa Siti Hadijah (monitor kiri atas) lewat persidangan vicon akhirnya dituntut 2 tahun penjara.



MEDAN | Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Barang untuk pengadaan lahan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Kamis (9/9/2021) dituntut 2 tahun penjara.


Selain itu terdakwa yang mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Hanya saja JPU dari Kejari Sidikalang tidak menuntut terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. 


Sementara dalam dakwaan disebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp923,3 juta terkait pengadaan lahan untuk Kantor PA Sidikalang pada tahun 2012 lalu.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara.


Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (pledoi) kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Dalam persidangan lalu saksi Victor Sinaga, selaku mantan Kasi Sertifikat Tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi menerangkan tanah dihargai Rp500 ribu per M2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi tahun 2012 dinilai kemahalan. 


"Sekalipun telah ada kesepakatan antara penjual dengan pembelinya. Itu pun harus masuk akal. Terlalu jauh itu (Rp500.000 per M2)," tegasnya.


Perikatan Jual Beli


JPU dalam dakwaannya menguraikan, Darwin Alboin Kudadiri (berkas penuntutan terpisah) sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi kemudian diputuskan sebagai pemenang penawaran lahan. 


Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar.


Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Akibat perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan Rp923,3 juta. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini