Pelayanan SKCK Polres Langkat Telah Sesuai Dengan Komponen Standar

Sebarkan:

 


LANGKAT | Pelayanan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Langkat telah sesuai dengan komponen standar pelayanan publik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang undang nomor 25 tahun 2009, dan dalam peraturan tersebut dibedakan menjadi dua bagian yakni, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point) meliputi 6 (enam) kriteria, kemudian komponen standar pelayanan yang terkait dalam proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) meliputi 8 (delapan) kriteria, demikian dikatakan Kasat Intelkam Polres Langkat, AKP Lengkap Suherman Siregar, SH, kepada Metro Online.co pada Jumat (03/09/2021).

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat tiga balok emas dipundak tersebut, adapun kriteria dari kedua komponen standar penyampaian pelayanan (service point) yakni, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi.

Kemudian 8 (delapan) kriteria dalam komponen standar pengelolaan pelayanan (manufacture) yang meliputi, dasar hukum, sarana dan prasarana dan atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan dan jaminan keamanan , keselamatan pelayanan serta evaluasi kinerja pelaksana, ucap AKP Lengkap Suherman Siregar.

Dalam pelayanan untuk masyarakat yang mengurus SKCK, bagi ibu ibu yang membawa balita, pihak polres Langkat sudah sejak lama menyediakan fasilitas berupa ruangan khusus untuk ibu menyusui.

Selanjutnya jika masyarakat yang datang membawa anak berusia 2 sampai 5 tahun, pihak Polres Langkat juga telah sejak lama menyediakan ruangan khusus untuk bermain anak yang dilengkapi berbagai jenis mainan anak, dengan tujuan untuk kenyamanan anak anak tersebut.

Kemudian pihak Polres Langkat juga telah menyediakan ruangan pusat informasi pelayanan SKCK bagi masyarakat yang datang mengurus SKCK membawa sanak saudara, karena dalam ruangan informasi tersebut dilengkapi fasilitas tempat duduk dan kipas angin.

Ruangan pelayanan SKCK tersebut terletak berdampingan dengan ruangan INAFIS, yang membidangi sidik jari.

Selain daripada itu, Polres Langkat juga telah sejak lama menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, berupa kursi roda bagi masyarakat yang mengalami cacat pisik, terang Kasat Intelkam Polres Langkat.

Sementara itu, beberapa masyarakat yang terlihat sedang mengisi pormulir untuk persyaratan mengurus SKCK saat disambangi Metro Online.co, ibu ibu tersebut mengaku puas menrima pelayanan dari petugas.

Kepuasan dan kenyamanan  masyarakat yang datang mengurus SKCK tersebut terlihat dari keramah tamahan petugas terhadap masyarakat yang datang bertanya dan meminta pormulir kepada petugas.

Kami masyarakat merasa sangat puas atas fasilitas dan pelayanan petugas SKCK di Polres Langkat, selain itu proses nya cepat, Ucap Mulia (20) warga Desa Serang jaya hilir, Kecamatan Pematang jaya, Kabupaten Langkat, sembari mengisi pormulir SKCK milik nya.(m/Lkt1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini