Terbukti Kendalikan Peredaran 52,6 Kg Sabu, Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Divonis Mati, 5 Lainnya Seumur Hidup

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing akhirnya menjatuhkan hukukan mati kepada terdakwa berstatus napi, pengendali sabu dari Lapas Tanjung Gusta. (MOL/ROBS)



MEDAN | Khalif Raja bin Sudasri (23, salah seorang narapidana (napi) asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan akhirnya divonis pidana mati. Pidana dengan ancaman maksimal tersebut sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan alias conform.


"Iya. Sudah divonis itu kemarin sore. Hukuman mati. Kalau yang 4 terdakwa lain hukuman penjara seumur hidup," kata Denny Lumbantobing selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara tersebut didampingi salah seorang hakim anggota, Mery Donna Pasaribu saat dikonfirmasi seusai sidang, Rabu petang tadi (22/9/2021).


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Khlif Raja terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat mengendalikan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52,6 Kg.


Warga Komplek Menteng Indah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur  dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) U No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hal memberatkan, terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.  Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan majelis hakim.


5 Lainnya


Lima terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) juga sempat dituntut dengan pidana mati dengan pasal serupa oleh JPU Nurhayati Ulfia di Cakra 9 PN Medan, namun akhirnya masing-masing divonis penjara seumur hidup.


Yakni Fadilla Fasha (37), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Syahrudi (36), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Dudiet Hary Utomo (32) Komplek Astra Gang  Dahlia 1-8 BLOK V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.


Dikendalikan Napi


JPU dalam dakwaan menguraikan, peredaran gelap sabu tersebut dikendalikan oleh Khalif Raja, salah seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Khalif Raja menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Kota Medan.


Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing.-masing. 


Di antaranya, terdakwa terdakwa Fadilla Fasha ditugasi untuk menjaga gudang penyimpanan sabu dan membantu pemindahan sabu dari alat pengangkut ke gudang atau sebaliknya.


Terdakwa Syahrudi bertugas untuk penjemputan dan penyerahan sabu dari pihak lain. Terdakwa Dudiet Harry selaku orang yang mencari tempat penyimpanan sebagai pengontrak di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Selanjutnya terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan disuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza. dengan memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku yang ditugasi menjemput sabu dari Aceh Tamian.


Terdakwa Syahrudi mengajak Dudiet Harry menjemput sabu yang telah disepakati yakni pintu tol Tanjung Morawa arah Simpang Kayu Besar. Keduanya kemudian menemui Hari yang menunggu di mobil dan menunjuk mobil Toyota Avanza di belakang yang dikemudikan Hendrikal.


Mereka kemudian berangkat ke Perumahan Meher Palace dan terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil Avanza tersebut ke dalam kamar di lantai dua.


Tim Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry. Tiga lainnya juga berhasil dibekuk di lokasi berbeda. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini