Lagi.., Polsek Padangbolak Amankan Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba di Salah Satu Cafe di Paluta

Sebarkan:


Photo: Dua Orang Diduga Pengedar beserta Barang Bukti Paket Sabu Siap Edar dan Daun Ganja Kering di Mapolsek Padangbolak.

PALUTA| Berselang satu hari berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang diduga bandar Narkoba jenis sabu beserta ratusan paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Unit Reskrim Polsek Padangbolak kembali berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu beserta puluhan paket sabu siap edar disalah satu Cafe (TKP) di Dusun Parsadaan Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara, Rabu (28/9/ 2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar SH MH, setelah mendapat laporan dari Kapolsubsektor Simangambat Aiptu Manuel Manurung atas informasi dari masyarakat, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Mulyadi agar segera meluncur ke TKP untuk memimpin penyelidikan bersama personel Unit Reskrim Polsek Padangbolak.

"Setibanya di TKP, kemudian personil yang dipimpin Kanit Reskrim, langsung melakukan penggerebekan kedalam Cafe tersebut. Pada saat penggerebekan, di salah satu kamar dalam Cafe tersebut personil kita memergoki satu orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang mengketengi diduga Narkotika jenis sabu dan daun ganja. Kemudian personil langsung mengamankan ke dua orang itu dan juga mengamankan barang bukti diduga sabu dan daun ganja tersebut,"jelas Kapolsek AKP Zulfikar.

Dikatakan Kapolsek AKP Zulfikar, dari hasil interogasi pihaknya, identitas kedua orang yang diamankan personilnya tersebut yakni, Ardi Purba, Lk, 30, warga Desa Pahini, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Yuline Nazara alias Nur, Pr, 29, Ibu RT warga Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

Adapun barang bukti yang diamankan personil Polsek Padangbolak dari TKP yakni, 70 bungkus plastik klip di duga berisikan sabu dengan berat keseluruhan berisi 4 gram, 6 bungkus pelastik klip diduga berisikan daun ganja kering dan kertas peaper dengan berat bersih 4,2 gram, 1 set alat isap (bong), 2 buah sendok pipet, 2 buah kaca pirex, 1 buah hand phone, 2 buah mancis dan uang tunai Rp 173.000 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini