Korupsi Rp1 M di Disperindag Medan, Saksi Pemasang Layar Papan Videotron Hanya Punya Skill Otodidak

Sebarkan:

 


Ketiga saksi saat dimintai keterangannya di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta terbilang menarik itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi seniai Rp1 miliar lebih di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013 dengan terdakwa Djohan dan Ellius (persidangan in absentia), Jumat (17/9/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


"Saya punya skill otodidak. Lihat-lihat di internet. Tapi Saya paham soal pekerjaan itu. Kalau dilihat dari dokumen kontrak, layarnya itu untuk indoor. Tidak sesuai dengan kebutuhannya. 


Kalau barang itu tetap dipasang maka tampilannya buram," urai saksi Erwin Winata menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Medan diketuai Nur Ainun Siregar. 


Saksi kemudian memberitahukan kondisi tersebut kepada terdakwa Ellius selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA) dan terdakwa Djohan selaku Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) dan akhirnya disetujui.


Diganti dengan barang milik saksi kemudian dirakit sedemikian rupa dan sempat dipasang di 3 titik yakni di Pasar Simpang Limun, Petisah dan Pusat Pasar.


Saat dicecar hakim ketua Eliwarti, saksi menimpali secara bertahap menerima dana pekerjaan pengadaan layar papan videotron total Rp1,1 miliar.


"Sempat didemonstrasikan Yang Mulia. Terus dilaunching. Papan videotronnya sempat berjalan beberapa bulan. Janji Ellius (terdakwa) 2 minggu setelah launching kekurangan pembayaran Rp90 juta dibayarkan. Sempat dikasih cek giro tapi kosong. Sampai sekarang belum dibayar," urainya.


Bermasalah


Sementara saksi lainnya dari, Safri Lubis mengaku sebagai tenaga ahli di bidang perizinan di Pemprovsu menerangkan dirinya ada dihubungi seseorang dari Dinas Pertamanan Kota Medan. Intinya, saksi dihubungi karena ada permasalah pengadaan papan videotron.


Terdakwa Djohan mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon). (MOL/ROBS)



Waktu itu Disperindag Kota Medan yang sempat melakukan kerjasama dengan operator dari Telkomsel, tidak mau ada logo maupun tayangan iklan dari Telkomsel pada layanan informasi harga kebutuhan pokok berbasis elektronik tersebut.


"Kemudian Saya menawarkan solusi teknologi via sms, ada website dan videotron dengan 3 server. Fasilitas 20 ponsel pemberi data harga kebutuhan pasar bisa ditampilkan di videotron. Kalau perangkat pendukungnya ada semua. Salahnya menurut Saya di tahapan pengadaan," tuturnya.


Sedangkan saksi lainnya Sandra Kemala selaku Bendahara di Disperindag Kota Medan menegaskan, dirinya mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) ke rekanan karena dokumen diterimanya telah lengkap.


"Sempat Saya tanyakan sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanum, Bu. Katanya tidak ada masalah," timpal Sandra. Hakim ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini