Korupsi Pencetakan 100 Ha Sawah, 2 Pemborong dan Pegawai Distan Kabupaten Dairi Divonis Bervariasi

Sebarkan:

 


Dua terdakwa Josua Siahaan dan Edison Munte mengikuti persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (ROBS/MOL)



MEDAN | Dua pemborong sempat mengerjakan pencetakan 100 ha sawah di Kabupaten Dairi masing-masing divonis pidana bervariasi oleh majelis hakim diketuai Eliwarti, Senin petang (20/9/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Dua terdakwa yang sempat memborong pencetakan sawah dalam persidangan secara video teleconference (vicon) yakni Josua Siahaan diganjar 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidialr (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 3 bulan kurungan.


Terdakwa sebelumnya dituntut JPU dari Kejari Dairi agar dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa lainnya, Anwar Sani Tarigan dalam persidangan terpisah divonis bebas. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 3 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­. 


Terdakwa Anwar Sani Tarigan pada persidangan lalu  (berkas terpisah) dituntut pidana 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp50 juta subs 6 bulan kurungan


Sementara terdakwa lainnya, Edison Munte selaku Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan untuk Kelompok Tani (Poktan) Maradu, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta dan telah dibayar terdakwa.


Terdakwa pada persidangan lalu dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


"Baik ya. Saudara penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PPH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir atau melakukan upaya hukum atas putusan baru dibacakan tadi," pungkas Eliwarti.


Tidak Selesai


Sementara dalam dakwaan disebutkan, Poktan dimotori Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (telah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan) tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pencetakan 100 Ha sawah yang dikerjakan secara swakelola bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar TA 2011 sebesar Rp750 juta.


Namun pekerjaan pencetakan sawah secara swakelola tersebut tidak selesai sesuai kontrak. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp567.978.000.


Ketiga terdakwa sebelumnya ditintut pidana melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini