Korupsi Pembangunan Kampus II UINSU, Saksi Marudut: PPK tidak Ada Hubungannya dengan Aliran Dana dan Pinjaman Rp2 M

Sebarkan:




Terdakwa Syahruddin Siregar (kiri) dihadirkan di persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Suasana sidang lanjutan perkara korupsi Rp10,3 miliar terkait pembangunan Kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2018, Jumat petang (24/9/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan spontan memanas saat pemeriksaan Marudut selaku Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Marudut merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dengan terdakwa Syahruddin Siregar, selaku PPK Pembangunan Kampus II, langsung dicecar penuntut umum, penasihat hukum (PH) terdakwa maupun majelis hakim diketuai Syafril Batubara.


Salah seorang dari tim JPU mencecar saksi seputar aliran dana Rp95 juta maupun pinjaman uang Rp2 miliar dari mantan rektor Prof Dr Saiduhrahman kepada Joni Siswoyo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), masing-masing berkas penuntutan terpisah.


"Pak Syahruddin tidak ada hubungannya soal itu (aliran dana Rp95 juta maupun pinjaman rektor kepada rekanan Joni Siswoyo). Keberangkatan rombongan Pak rektor ke Thailand juga nggak ada hubungannya dengan pak Syahruddin," tegasnya.


Saksi kemudian dicecar seputar proses lelang pekerjaan Pembangunan Kampus II UINSU tentang dugaan terdakwa Syahruddin terlibat di tahapan perencanaan sehingga Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) di UINSU menetapkan PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) keluar sebagai pemenang tender pekerjaan namun kembali 'dipatahkan' Marudut.


Dalam kesempatan tersebut, anggota majelis hakim Felix Da Lopez meminta kejujuran saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. 


"Sepengetahuan saudara saksi, ada nggak terdakwa Syahruddin mendapat 'bagian' terkait pinjaman pak rektor kepada rekanan Joni Siswoyo?" tegas Felix dan ditimpali Marudut, tidak ada..


Usai pemeriksaan saksi, hakim ketua Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan memerintahkan JPU agar menghadirkan terdakwa Syahruddin Siregar di persidangan secara video teleconference (vicon).


Sementara usai persidangan, Kamaluddin Pane selaku ketua tim PH terdakwa Syahruddin Siregar menegaskan, sesuai fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, klien mereka bekerja sesuai tupoksinya. Tidak kaitannya dengan aliran dana sebagaimana kecurigaan penuntut umum. 


"Jadi klien kami kelar tidak kaitannya dengan aliran dana berikut pinjaman mantan rektor dengan rekanan Joni Siswoyo. Syahruddin Siregar bersih. Hanya melaksanakan tugasnya sebagai PPK," tugas Kamaluddin Pane.


Mangkrak


Sementara JPU dalam dakwaannya menjerat mantan rektor Prof Dr Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar serta  Dirut PT MBP Joni Siswoyo dengan tindak pidana menyuruh atau turut serta korupsi terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut


Pemerintah Pusat merestui pagu Rp50 miliar di TA 2018. Namun pekerjaannya disebut-sebut mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar.  (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini