Kejati Sumut Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp109,2 M di PT Perkebunan Sumatera Utara

Sebarkan:

 


Dokumentasi ketika tim penyidik pada Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi di PT PSU. (MOL/Penkum Kjtsu)



MEDAN | Setelah sekian bulan, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (29/9/2021) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi Rp109,2 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara, populer disebut PT PSU.


Yakni Heriati Chaidir selaku mantan Direktur Utama (Dirut) 2007 hingga 2010 serta kedua mantan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 M Syafii Hasibuan.


Tersangka Darwin Sembiring selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018. 


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, Rabu (29/9/2021) membenarkan perihal tentang penetapan ketiga tersangka.


Konstruksi dugaan tindak pidananya antara lain, pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, dugaan penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.


Demikian juga dalam pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.  


"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612,00," tandasnya.


Disita


Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT PSU. Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007 hingga 2019. 


Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021. 


Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha. 


"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," jelasnya.


Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


"Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini