Gelapkan Sepeda Motor dan HP, Ikbal Lengket di Polsek Beringin

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Polisi Sektor Beringin jajaran Polresta Deliserdang meringkus seorang pria tersangka pelaku penggelapan sepeda motor dengan laporan Polisi no.LP/126/XI/2020/SU/RestaDS/sek Beringin tertanggal 25/11/2020 lalu.

Tempat kejadian perkara terjadi di Dusun IV Pematang Pasir, Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang dengan korban Eldhino Ramadhan Caniago (22) Warga Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara dan tersangka bernama Muhammad Ikbal (27) Warga Dusun IV Pematang Pasir Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.

Tersangka Ikbal kini dijebloskan disel tahanan Polsek Beringin setelah dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polsek Beringin dirumahnya saat sedang santai duduk diayunan belakang rumahnya ,Senin 20/09/2021 kemarin .Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polsek Beringin.

Terkait kasus ini, Kapolsek Beringin AKP Dony Simanjuntak SH dalam keterangan persnya dilansir Metro-online.co Rabu 22/09/2021 membenarkan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Ikbal atas kasus penggelapan.

Disebutkan Kapolsek, tindak pidana penggelapan ini berawal saat tersangka berpura pura meminjam sepeda motor korban  Honda dengan nomor BK 3582 XAF yang didalam jok nya terdapat tiga buah hand phone pada 21/11/2020 lalu dan tidak dikembalikan hingga saat ini dan korban membuat pengaduan atas kerugiannya sekitar 6.500.000 rupiah.

"Tersangka sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan atas kasus penggelapan," pungkas Kapolsek.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini