Dinas Kominfo Gelar Diskusi Pengelolaan Informasi dengan PPID Bawaslu Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG |
Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Deliserdang menggelar diskusi bersama dalam rangka Peresmian Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Deliserdang, yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Senin (27/9/2021) kemarin.

Acara tersebut di ikuti, Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin S.TH.I, Msi, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kadis Kominfo Kabupaten Deliserdang Dr Dra Miska Gewasari MM, Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang M. Ali Sitorus, Komisioner Bawaslu, Kanit Politik AKP Syahrizal, serta tamu undangan lainya.

Dalam kesempatan itu,Muhammad Afifuddin S.TH.I, Msi. mengatakan lembaga negara seperti Bawaslu setiap tahunnya dinilai bagaimana keterbukaannya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Posisi Bawaslu semakin terbuka oleh KIP ( Keterbukaan Informasi Publik), karena penilaianya bersifat terbuka. Peresmian PPID ini tidak berhenti pada peresmian fisiknya tetapi bagaimana kita dapat menghidupkan ruh bawa data dan informasi itu milik publik kecuali hal-hal yang dikecualikan.

Ia berharap, seluruh data yang dipunyai oleh Bawaslu bisa diakses oleh publik dengan gampang dengan mudah selain data yang dikecualikan. Semakin baiknya PPID maka publik akan semakin mudah mendapatkan informasi tentang pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Deliserdang.

Hal senada juga disampaikan Kadis Kominfo Dr Dra Miska Gewasari MM, bahwa di Kabupaten Deliserdang dinamika politik di sini cukup kondusif dan lembaga-lembaga yang membantu Pemerintahdalam penyelenggaraan Pemerintahan di bidang politik di Kabupaten Deliserdang bersinergi secara baik.

Kadis Kominfo juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan dari Bawaslu Kabupaten Deliserdang, dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, bisa berada di tengah komunitas ini sebagai bagian dari Pemerintahan Kabupaten Deliserdang berbicara tentang pejabat pengelola informasi dan komunikasi.

Ia menjelaskan, bahwasanya undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur tentang adanya Lembaga resmi Pemerintah yang diwajibkan untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat yang sebut adalah PPID, yang semestinya memang harus ada di setiap institusi yang diselenggarakan oleh Pemerintah termasuk ke BUMD dan lain sebagainya.

Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan dan hal-hal yang dikecualikan ini juga diatur dan ditentukan oleh undang-undang tentang apa yang membuat sebuah informasi itu boleh atau dikecualikan untuk bisa diakses oleh masyarakat. Semuanya telah diatur di dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik,ucapnya.

“Saya selalu tidak berhenti pada selebrasi agar PPID ini benar-benar dapat berfungsi untuk bisa memberikan dan menjembatani kebutuhan informasi masyarakat terkait dengan hal-hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bawaslu, harapnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini