2 Vaksinator dari Rutan Medan Beri Kesaksian Perkara Suap Jual Beli Vaksin Covid-19

Sebarkan:

 


Kedua saksi tenaga vaksinator saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua tenaga vaksinator dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut, Rabu (29/9/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Setelah diingatkan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, kedua vaksinator yakni Elidawati Sitanggang dan Supransyah Hakiki secara lugas memberikan kesaksian dalam perkara korupsi berbau suap jual beli vaksin Covid-19 secara massal selama 2 bulan, mulai April 2021 lalu.


Elidawati menerangkan kalau sebelumnya terdakwa dr Indra Wirawan menghubunginya untuk melakukan tindakan vaksin  di kawasan Jati Residence Kota Medan.


"Awalnya Saya tidak tahu. Setelah dokter Indra tertangkap belakangan Saya tahu kalau vaksinnya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. Waktu di-BAP di Polda (Sumut) Pak," urainya menjawab pertanyaan Saut Maruli yang juga Wakil Ketua (Waka) PN Medan tersebut.


Kedua saksi mengaku ada mendapatkan upah dari terdakwa dr Indra Wirawan dari beberapa kali melakukan vaksin secara massal.


Hanya saja saksi Supransyah Hakiki juga atas permintaan terdakwa untuk melakukan vaksin di Citraland Bagya City Kota Medan, sempat dicecar hakim anggota Immanuel Tarigan perihal pinjamannya Rp8 juta kepada terdakwa dr Indra Wirawan.


"Sebelumnya Saya juga pernah pinjam ke dokter Indra. Uang Rp8 juta yang Saya terima dari bu Selvi (terdakwa Selviwaty alias Selvi) memang pinjaman Saya ke dokter Indra, Pak. Sudah Saya kembalikan kepada istrinya," urainya.


Ketua tim JPU Hendri Sipahutar pun menegaskan kalau bukti saksi telah mengembalikan pinjaman dimaksud ke istri terdakwa dr Indra Wirawan tidak ada disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dari Polda Sumut.


"Kalau benar ada bukti seperti kwitansi saudara telah mengembalikan uang pinjaman itu ke istri terdakwa, tolong titipkan nanti ke pak jaksa ini," timpal Saut Maruli.  


Ketika dikonfrontir, baik terdakwa Indra Wirawan maupun Selviwaty (berkas penuntutan terpisah) yang mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon) membenarkan keterangan saksi Supransyah Hakiki.



Kedua terdakwa dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



"Itu memang pinjaman saksi kepada dokter Indra. Uangnya Saya potong dari jasa dokter yang waktu melakukan vaksin kemudian Saya berikan ke saksi," urai terdakwa Selviwaty dan dibenarkan dr Indra.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta memerintahkan JPU menghadirkan kedua terdakwa di persidangan secara vicon.


Insiasi


Selain kedua terdakwa, JPU juga menjadikan dr Kristina Saragih sebagai terdakwa lainnya (juga berkas penuntutan terpisah). Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Selvi (tanpa didampingi penasehat hukum / PH-red) yang menginisiasi dilaksanakannya vaksin secara massal berbayar.


Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kebetulan salah seorang agen properti di Medan itu  melobi kedua dokter juga Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinkes Provsu. 


Akhirnya disepakati harga sekali vaksin Rp250.000 per orang dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan 'komisi' -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.


Sedangkan vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan adalah sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan ke Dinkes Provinsi Sumut. 


Vaksin massal tersebut berlangsung selama 2 bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000, 90 orang (Rp22.500.000, 40 orang (Rp10 juta) dan 60 orang (Rp15 juta).


Terdakwa Indra dan Wirawan Kristinus Saragih masing-masing dijerat pidana perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini