Pelapor Kasus Dugaan Penjualan Warisan Nenek Di BAP

Sebarkan:

 


LANGKAT | Kasus pelaporan dugaan menjual harta warisan nenek tanpa ijin keluarga, yang dilakukan Al Amin (22), warga Buluh Duri, Desa Bekiun, Kec.Kuala, Kab.Langkat, memasuki babak baru.

Terkini, penyidik Sub Dit II Hardatahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, Bripka Irmansyah Nasution, telah memintai keterangan pihak pelapor, yakni Martin Lutter Tarigan (56), warga Dusun III, Jln.Pancasila, Desa Batang Kuis Pekan, Kec.Batang Kuis, Kab.Deliserdang yang merupakan salah satu ahli waris orang tuanya dan merupakan paman terlapor pada Senin (30/08/2021).

Informasi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum pelapor dari Kantor Hukum DR.ISMAIDAR, SH, MH & REKAN, Harianto Ginting, SH, saat ini pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk keperluan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hibah Tanah para ahli waris, yang dilakukan terlapor, Al Amin.

"Pelapor diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik selama 2 jam. Jadi, tidak lama lagi pihak penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada terlapor (Al Amin-Red). Apalagi, terlapor ini, kendati berstatus cucu sepertinya sudah melampui batas ingin menguasai seluruh harta warisan dari orang tua para ahli waris. Masih muda, namun kurang memiliki rasa balas budi terhadap orang yang telah ikut membesarkan dengan kasih sayang. Kita sangat iba sebenarnya dengan situasi yang terjadi dalam keluarga ini, mungkin karena ada faktor lain yang mempengaruhi dia (Al Amin-red). Mudah mudahan semua perbuatan yang dilakukannya bukan karena pengaruh narkoba," ujar pengacara yang akrab dipanggil Bang Ginting ini.

Menurut Bang Ginting, apa yang dilakukan pemuda yang satu ini sangat tidak sesuai dengan nama yang disandangnya yakni, Al Amin, nama yang secara harafiah berarti jujur. "Tapi ternyata sangat bertolak belakang dengan perbuatannya. Al Amin tergiur dengan harta warisan neneknya, almarhumah Samin Br Tarigan, sehingga dia gelap mata untuk menjual beberapa bidang tanah tanpa seijin para ahli waris lainnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Al Amin dilaporkan oleh pamannya sendiri, Martin Lutter Tarigan ke Polda Sumut, Kamis (12/08/2021) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1295/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani Ka.SPKT AKBP Drs.Benma Sembiring.

"Sebenarnya terlapor Al Amin sudah memiliki warisan jatah untuk orang tua laki-laki yang notabene anak kandung dari neneknya. Sementara, anak kandung almarhumah Samin Br Tarigan ada berjumlah 4 orang, yakni Marta Tarigan, Martin Lutter Tarigan (pelapor), Nelson Ginting dan Riduan Ginting. Jadi terlapor ini, Al Amin, anak dari Riduan Ginting. Tapi dia pulak yang ingin menguasai semua tanah warisan dengan cara melakukan pemalsuan data outentik Surat Hibah Tanah. Jadi, Al Amin kita laporkan dalam kasus Penggelapan Harta Warisan, pemalsuan surat hibah tanah. Artinya, terlapor sudah nenjual harta warisan tanpa sepengetahuan keluarga," terangnya.

Dalam kesempatan itu, PH pelapor dan para ahli waris  lainnya, Bang Anto Ginting, menyampaikan kepada seluruh masyarakat, agar menolak dan tidak terlibat untuk membeli atau ikut memperjual-belikan tanah yang ditawarkan Al Amin, dengan modus Surat Hibah Tanah. Khususnya tanah yang berada di sekitar kawasan Kec.Kuala dan Kec.Sirapit, Kab.Langkat.

"Sebab status tanah tersebut masih dalam sengketa. Dan bagi pihak-pihak yang telah membeli atau menguasai tanah hasil penjualan dari Al Amin, ya bersiap-siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum di Pengadilan," tandasnya.(r/lkt 2)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini