Ketua Umum MK Meminta Presiden RI Agar Segera Mencopot Menteri Kesehatan

Sebarkan:


JAKARTA
| Ketua Umum Mahkamah Keadilan (MK) Banua Sanjaya Hasibuan, SH MH meminta Presiden RI Ir Joko Widodo agar segera mencopot Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Permintaan tersebut di sampaikan Banua Sanjaya Hasibuan kepada Presiden RI melalui surat tertanggal 12 Agustus 2021 dengan alasan, bahwa Menteri Kesehatan tidak pernah menanggapi atau membalas semua surat yang pernah di ajukan Ketua Umum Mahkamah Keadilan ke Kementerian Kesehatan RI tentang permohonan pelaksanaan vaksinasi terhadap para karyawan yang bekerja di PT Manito Wold di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang berjumlah kurang lebih memiliki karyawan sebanyak 2000 orang.

"Saya selaku penasehat hukum para karyawan PT Manito World berdasarkan surat kuasa untuk memperjuangkan para karyawan agar bisa mendapatkan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia demi memutus mata rantai Covid -19, sangat menyayangkan kinerja Kementerian Kesehatan RI yang seolah tidak mendukung instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan, masyarakat Indonesia wajib mendapatkan 2 juta vaksinasi di Wilayah Republik Indonesia setiap harinya,"kata Banua Sanjaya Hasibuan kepada metro-online, Minggu (15/8/2021).

Kemudian dikatakan Banua, bahwa seharusnya Kementerian Kesehatan RI wajib memperhatikan kegiatan Industri yang berada di wilayah Republik Indonesia.

"Saya juga sudah berkordinasi dengan Direktur Utama PT Manito World Mr Kim Nam Hyun pengusaha yang berasal dari Korea Selatan untuk dapat menyediakan fasilitas kegiatan vaksinasi di dalam area PT Manito Wolrd, beliau sangat setuju dan mendukung kegiatan Vaksinasi serta bisa dilakukan di dalam area PT Manito World sesuai surat pernyataan yang dibuat,"tambah Banua Sanjaya Hasibuan.

Sehingga kata Banua, sangat jelas sekali dan wajib hukumnya bagi para karyawan PT Manito World mendapatkan vaksinasi dari pemerintah berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Jadi sangat jelas sekali kalau Kementerian Kesehatan sudah mengabaikan Undang-Undang Dasar 1945,"pungkas Banua.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini