Galian C Ilegal Rawa Keong Tanjung Morawa Distop Satpol PP Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG |
Lama sudah beroperasi secara ilegal, Aktivitas Galian C tak memiliki izin tambang yang terdapat di Rawa Keong Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang akhirnya disetop oleh Petugas Trantib Kecamatan Tanjung Morawa bersama Satpol-PP Kabupaten Deliserdang, Jumat (09/07/2021).

Petugas mendatangi lokasi kegiatan Galian C ilegal yang mengeruk tanah menggunakan alat berat beko. Terlihat, tanah hasil kerukan diangkut keluar lokasi dengan Dump truck melintasi areal jalan perkebunan kelapa sawit, kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau  PTPN II Afdeling III.

" Sudah lama sejak bulan puasa kemarin sudah ngorek untuk cetak sawah. Kalau izin saya tidak tahu itu yang punya proyek yang tau ada atau tidak l, tapi kalau izin jalan kebun PTPN II ini sudah dikasi melintas tapi tidak pakai sudah resmi. Tau sama tau saja sama Maneger dan asisten kebun," ungkap Simen warga dilokasi Galian C.

Terkait adanya penertiban aktivitas Galian C ilegal di wilayahnya, Camat Tanjung Morawa Marianto Irawadi menyebutkan bahwa penertiban dilakukan secara gabungan Trantib Kecamatan dan Satpol PP Deliserdang.

" Sudah kita hentikan karena tidak ada ijin. Petugas tadi ke lapangan menyetop kegiatan itu," ucap Camat Tanjung Morawa.

Sementara itu, dari amatan di lapangan, alat berat beko masih ada di lokasi korekan. Tidak ada tindakan tegas untuk diamankan oleh petugas Satpol PP Deliserdang.

Jalan masuk ke areal lokasi melalui jalan kebun PTPN II tampak kompak kapik akibat banyaknya kendaraan Dum truck keluar masuk dari lokasi ,bahkan jalan aspal desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa juga terancam hancur akibat kendaraan pengangkut tanah yang memiliki beban tonase sedikitnya 20 ton.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini