Kejaksaan Agung Pulangkan Buronan Perkara Illegal Logging Adelin Lis dari Singapura, Gak Jadi ke Medan

Sebarkan:



Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan keterangan pers, Sabtu malam tadi. (MOL/InstKjg)



JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil membawa pulang Adelin Lis, buronan perkara korupsi dan pembalakan liar (Illegal Logging) dari Singapura ke Jakarta.


Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengundang awak media untuk menghadiri konferensi pers, Sabtu malam tadi (19/6/2021).


Kabar pemulangan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis ke Indonesia juga telah disiarkan sejumlah media melalui media sosial, dilengkapi foto buronan tersebut tengah berada di pesawat Garuda Indonesia.


Buronan Kejagung tersebut dibawa dengan menggunakan pesawat komersial  nomor penerbangan GA 837 rute Singapura-Jakarta. Adelin Lis menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi.


Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi hasil hutan alias Illegal Logging di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pemulangan terpidana hasil kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Singapura 


"Untuk itu saya berterimakasih kepada Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong dan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI di Singapura," kata Jaksa Agung Burhanuddin.


Buronan 2008


Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol. Pengalaman pada 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.

 

KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.


Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini. Akan tetapi, kata dia, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.


KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap tersebut.


Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.


Ke Medan

 

Informasi lainnya dihimpun,  putra Adelin Lis telah menyurati Kejatisu agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021. Padahal saat dijatuhi denda oleh pengadilan Singapura, Adelin Lis meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Terpidana juga meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.


Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006 lalu. Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.

 

Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri dan tertangkap lagi pada Maret 2021 lalu di Singapura. 


Adelin dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp199 miliar. Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. (ROBS/Int)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini