Berulang Kali Ditegur Hakim, Terdakwa Bantah Sembunyikan Ekstasi di Celah Speaker Diskotik New Zone

Sebarkan:



Terdakwa Martinus Rocky mengikuti persidangan secara video conference (vicon) di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perkara narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 3 butir atas nama terdakwa Martinus Rocky (39), warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (8/6/2021) di Cakra 4 PN Medan berlangsung alot.


Majelis hakim diketuai Abdul Kadir berulang kali menegur terdakwa agar memberikan keterangan sebenarnya. 


"Saksi polisi yang melakukan penangkapan mengatakan kamu saat itu sengaja memeluk speaker. Setelah digeledah, jumpa lah ekstasi itu di celah speaker. Sekarang kamu bilang nggak tahu menahu. Sementara di persidangan tidak ada petunjuk menguatkan bantahanmu," cecar Abdul Kadir.


Hakim anggota lainnya Mian Munthe pun menanyakan terdakwa apakah volume speaker beberapa saat akan ditangkap keras atau tidak dan dijawab sedang.


"Bagus jawaban saudara. Apakah ada gangguan pendengaran? Kalau tidak, jadi ngapain lah kau harus dekat-dekat ke speaker itu? Terserah lah. Itu hak saudara (membantahnya). Tapi ingat kami punya penilaian tersendiri kalau kamu bohong atau tidak," tegasnya.


Ketika hakim ketua menanyakan apakah ada saksi yang meringankan posisinya sebagai terdakwa, dia kemudian mengatakan ada yakni kepala lingkungannya (kepling).


"Kalau begitu, silakan hadirkan keplingnya minggu depan," pungkas Abdul Kadir.


Razia Diskotik


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Minggu dini hari (6/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB tim dari Polrestabes Medan melakukan razia di Diskotik New Zone di  Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. 


Gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan karena asik berdiri sambil memeluk speaker. Tim penyidik kemudian mendekati terdakwa dan berhasil menemukan 1 bungkus rokok Lucky Strike berisi 3 butir pil ekstasi warna pink dari celah speaker yang dipeluknya.


JPU dari Kejari Medan Emmy Khairani Siregar sebelumnya menjerat Martinus Rocky dengan pidana tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.


Yakni dakwaan pertama, pidana pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 127 ayat (1) huruf A UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini