Berdiri Sambil Buang Sabu, Warga Pasiran Gebang Diringkus Polisi

Sebarkan:

 


LANGKAT | Polisi sektor (Polsek) Gebang Resort Langkat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gebang, Ipda Fahrol Rozi NST, SH berhasil meringkus pengedar narkoba.

Kapolsek Gebang, AKP Ricson Sinaga, SH, MH Minggu (20/06/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial S alias Ogol (26) warga dusun IV mandailingan, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap pada Minggu (20/06/2021) sekira pukul 11.30 wib.

Lanjut AKP Ricson Sinaga, tersangka ditangkap saat sedang berdiri dipinggir jalan kebun sawit milik salah seorang warga dusun IV mandaikingan.

Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sempat membuang kotak rokok yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu yang diambil dari saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka.

Petugas opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gebang, Ipda Fahrul Rozi tidak ada mendapat perlawanan dari tersangka.

Selanjutnya petugas menyita barang bukti hasil dari kejahatan tersangka berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, kemudian uang sebesar 400 ribu rupiah, dan (satu) bungkus kotak rokok sempurna warna putih .

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gebang, guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP Ricson Sinaga, SH, MH.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini