Ahli BPKP Sebut Rp1,2 M Mengalir ke DPRD Tebingtinggi, Hakim Tipikor: 'Sapu Bersih' Aja Pak Jaksa

Sebarkan:


Sukroni (kiri), ahli dari BPKP Sumut dan terdakwa H Pardamean Siregar. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sejumlah fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp2,3 terkait pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi yang berlangsung petang hingga Senin malam (15/6/2021) tadi.


Sukroni selaku ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang dihadirkan JPU dari Kejari Tebingtinggi pun dicecar majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa seputar hasil investigasinya di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Menurutnya ada 2 sumber dana pengadaan buku panduan tersebut. Yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sama-sama TA 2020.


Sebanyak Rp1,2 miliar dana bersumber dari APBD di antaranya mengalir ke DPRD Tebingtinggi. 


"Seingat Saya dua orang paling banyak menerima dananya. Lupa Saya nama-namanya Yang Mulia," kata Sukroni.


Hakim ketua Jarihat Simarmata pun menyela jalannya persidangan dan menyarankan agar penuntut umum bertindak proaktif atas fakta-fakta hukum terungkap di persidangan.


"Bisa dijadikan penelusuran lebih lanjut. 'Disapu bersih' aja Pak jaksa. Selama ini ada stigma dari tim PH terdakwa seperti dipilih-pilih. 'Dibabat' aja sekalian. Jangan orang-orang tertentu aja. Mereka kan ikut menikmati," tegasnya sambil melirik penuntut umum.


Menyikapi desakan majelis hakim tipikor tersebut, JPU kemudian menjawab sebaiknya desakan itu dari tim PH ketiga terdakwa.


"Kan sudah kelihatan. Menurut Saya bukan lagi proaktif dari PH. Justru dari Pak jaksa lah menelusurinya dari penyelidikan, penyidikan dan seterusnya," timpal Jarihat.


Pengembalian Uang


Fakta hukum lainnya diungkapkan ahli, telah ada pengembalian sejumlah uang dari berbagai pihak. 




Terdakwa Efni Efrida dan Masdalena Pohan mengikuti persidangan secara video converence (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Di antaranya, dari terdakwa mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP sebesar Rp1,6 miliar.


Ada juga yang telah mengembalikan Rp50 juta sebanyak 3 kali, Rp300 dan Rp500 juta serta Rp190 juta dari rekanan.


Abdi selaku ketua tim PH terdakwa H Pardamean Siregar pun menanyakan pendapat ahli mengenai patut tidaknya perkara korupsi di Disdik Kota Tebingtinggi  diproses hukum karena telah ada pengembalian keuangan negara dan fisik buku pengadaan ada namun kemudian disita penyidik dari kejaksaan.


"Hal itu tergantung pada keyakinan Yang Mulia majelis hakim yang akan memutuskannya," tegas Sukroni. 


'Dipecah' 87 Paket


Sebelumnya Ronal Hasudungan sebagai ahli pengadaan barang dan jasa juga didengarkan pendapatnya. Menurutnya tidak efisien bila pengadaan buku panduan senilai Rp2,4 miliar tersebut 'dipecah' menjadi 87 paket. 


Demikian pula dengan model Penunjukan Langsung (PL) dengan pagu maksimal Rp200 juta karena tidak ada kondisi mendesak. "Hal itu menurut Saya bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tegasnya.




Ronal Hasudungan (kiri) selaku ahli pengadaan barang dan jasa. (MOL/ROBS)



Mengenai pertanggungjawaban, menurutnya, siapa saja yang melanggar Perpres. Walaupun ada Berita Acara (BA) bila tidak benar atau tidak sesuai kondisi sebenarnya dan siapa yang menyetujui administrasi pencairannya.


Selain H Pardamean Siregar, penuntut umum juga menjadikan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Efni Efridah dan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini