BREAKING NEWS! Taufik Sitepu Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan PT KAI ESU Dibekuk di Depok

Sebarkan:



Tersangka Taufik Sitepu (tengah) diapit tim Tabur dipimpin Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo (belakang) setiba di Bandara Kualanamu. (MOL/Penkum Kjtsu)



MEDAN | Setelah 15 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumut, Taufik Sitepu, tersangka kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Eksploitasi Sumatera Utara (ESU) akhirnya berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung dan dari  Kejati Sumut dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4/2021) berhasil membekuk tersangka dari  rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Gang Haji Amsir, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.


Tersangka selanjutnya dibawa ke Medan dengan menumpang pesawat komersial dan diserahkan kepada tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut  untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.


Demikian Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Sabtu malam tadi ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA).


Tersangka Taufik Sitepu kemudian dibawa menggunakan mobil untuk dititipkan sementara di RTP Polda Sumut. (MOL/Pnkm Kjtsu)



Setiba di Bandara Internasional Kualanamu, tersangka Taufik Sitepu kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021.


Kronologi


Lebih rinci juru bicara Kejati Sumut itu menguraikan kronologi dugaan tindak pidana korupsi itu. Di tahun 1996 lalu terjadi sewa menyewa antara PT KAI (Persero) ESU dengan warga berinisial MAS, juga ayahnya tersangka. 


Perjanjian sewa menyewa lahan seluas seluas 597 meter persegi tersebut berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Walaupun kontrak (sewa menyewa) dengan PT KAI (Persero) ESU telah berakhir, tersangka tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.


Setahu bagaimana ada klaim sepihak dari tersangka Taufik Sitepu yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS, berdasarkan SK Camat. Pihak PT KAI kemudian melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh tim penyidik Kejati Sumut.


Petinggi di Kejati Sumut pun mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 21 November 2019. Tersangka telah dipanggil secara patut untuk memberikan keterangan namun tidak pernah memenuhi panggilan. Hingga akhirnya  diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut Januari 2020.


Telah Dieksekusi


Lahan seluas 597 meter persegi terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, imbuh Sumanggar, telah dieksekusi,  Senin (13/4/2020) lalu berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020, tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.


Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh  perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa 5 tahun ke depan dan 5 tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11.255.502.000.


Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah  diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, demikian Sumanggar Siagian. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini