Lampaui Kewenangannya, Kajati Sumut Diprapidkan

Sebarkan:



Tim kuasa hukum pemohon prapid Sabar Lampos Purba dimotori Maruli M Purba (kiri) saat membacakan materi gugatan di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dinilai melampaui kewenangannya, Jaksa Agung cq Kajati Sumut digugat secara praperadilan (prapid) di PN Medan oleh Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengerjaan  Proyek Peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2016.


Giliran pemohon prapid Sabar Lampos Purba melalui tim kuasa hukumnya Maruli M Purba didampingi Roy Noven Harold Sianturi dan Boyle Ferdinandus Sirait menyampaikan materi gugatan, Selasa (23/3/2021) di Cakra 8.


Penetapan klien mereka sebagai tersangka dinilai melampaui kewenangan termohon prapid. Di hadapan hakim tunggal Immanuel Tarigan, tim kuasa hukum pemohon mengungkapkan 3 hal prinsipil yang dilampaui termohon.


Pertama, mengacu UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemohon saat itu sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan SK pengangkatan oleh ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika itu.


Sebab faktanya pemohon melaksanakan tahapan (verifikasi administrasi tender-red) dengan baik sampai terpilih pemenang. Artinya kewenangan kliennya berikut keempat anggota tim Pokja telah selesai  Mereka tidak terlibat dengan pelaksanaan di lapangan (pekerjaan proyek). Tim kuasa hukum pemohon nantinya akan menghadirkan alat bukti untuk itu.


Kedua, tim kuasa hukum pemohon hingga permohonan prapid dibacakan di PN Medan, tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).


Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 130/ PUU - XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 hari. Namun faktanya hingga permohonan praperadilan ini dibacakan di persidangan, Sabar Lampos Purba sama sekali tidak pernah menerima SPDP tersebut.


Ketiga, penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan 2 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Satu oleh Kajari Humbahas jo Sprindik yang diterbitkan Kajati Sumut (termohon prapid).


Sprindik yang dikeluarkan Kajari Humbahas, lanjutnya, sudah dibatalkan oleh putusan Prapid di PN Tarutung.


Sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung RI No SE-021/A/JA/09/2015 tanggal 2 September 2015 pada angka 2 huruf (a), dinyatakan bahwa terhadap penetapan tersangka tidak diperlukan Sprindik baru kecuali ditemukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang selain yang telah dicantumkan dalam Sprindik awal. 


Namun faktanya dalam perkara ini sangkaan pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam Sprindik yang diterbitkan oleh Kajari Humbahas tanggal 19 Februari 2020 sama dengan sangkaan pasal yang disebutkan dalam Sprindik diterbitkan termohon (Kajatisu) tertanggal 15 Oktober 2020, sehingga berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung di atas seharusnya termohon tidak perlu lagi menerbitkan Sprindik.


Padahal Sprindik yang diterbitkan oleh Kajari Humbahas tersebut sudah dinyatakan tidak sah atau sudah dibatalkan oleh putusan prapid di PN Tarutung. Sehingga dengan demikian penetapan tersangka Sabar Lampos Purba, tidak memiliki pijakan hukum atau tidak memiliki landasan hukum.


"Namun kenapa masih dihidupkan atau dijadikan salah satu dasar dr terbitnya surat penetapan tersangka terhadap pemohon prapid (Sabar Lampos Purba)," pungkasnya.


Hakim tunggal Immanuel Tarigan menunda persidangan, Rabu besok (24/3/2021) untuk mendengarkan tanggapan dari tim kuasa hukum termohon.


Pemeriksaan Internal


Sementara usai persidangan, Maruli M Purba menguraikan,  andaikan bilamana kemudian ditemukan kesalahan administrasi proses lelang, mengacu UU Administrasi Negara, seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan internal (Inspektorat-red).


Mengacu  turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, bila ditemukan kesalahan administrasi berpotensi tindak pidana, maka pengawas internal yang meneruskan kasusnya ke aparat penegak hukum. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini