Lagi, Nelayan Diamankan Saat Berjalan Kaki di Sibolga

Sebarkan:



SIBOLGA |
Seorang pemuda berprofesi nelayan kembali diamankan polisi di Sibolga. Pria tersebut berinisial R alias B (27), warga Jln Cendrawasih no 94, Kel. Pancuran Bambu Sibolga.

Berdasarkan keterangan polisi, yang diterima awak media Sabtu pagi (27/3/2021), pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut juga dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin.

Nelayan tersebut, diamankan saat berjalan kaki di Jln KH A. Dahlan tepatnya di dekat persimpangan Jln Jati arah laut Sibolga.

Darinya, barang bukti (barbut) juga diamankan petugas berupa 1 bks sabu sabu.

Awalnya barbut tersebut digenggam tangan kiri, terbungkus plastik bening dan setelah melihat petugas tersangka membuang benda tersebut.

Namun, petugas yang sudah memastikan lidik tersebut, tidak bisa di kecoh, tersangka pun langsung diamankan.

Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang (identitas dikantongi polisi) seharga Rp 300 ribu.

Sementara uang tersebut bukanlah milik tersangka, namun uang temannya.

Tersangka juga mengaku, narkoba tersebut hendak di konsumsi bersama temannya pemilik uang tersebut.

Alhasil, ia malah bernasib sial alias apes hingga diamankan petugas. Setelah dilakukan tes urine, polisi menemukan hasil positif (+) mengandung Amphetamine.

Ternyata tersangka telah mengkonsumsi sabu sabu lebih kurang 2 tahun.

Kini ia ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana" Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini