DPC FERARI Asahan: Upaya Memberantas Mafia Tanah, Indonesia Harusnya Memiliki Hukum Acara Pengadilan Konflik Tanah...

Sebarkan:


LABUHANBATU| Polri berkomitmen memberantas mafia tanah. Untuk itu, Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia. 

Komitmen ini ditegaskan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta pada Senin, (1/3/2021) saat bersilaturahim dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Dalam hal ini, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk tim terpadu tingkat pusat pembrantasan mafia tanah yang bertugas tak hanya  menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah. Tapi, tim terpadu juga melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah.

"Tim terpadu juga mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian/analisis dan melaporkan hasil gelar perkara kepada Menteri dan Kapolri,"cetus kedua belah pihak.


Menanggapi atensi Polri tersebut diatas, Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Asahan, Anto Siagian saat melakukan kunjungan kerja di Rantauprapat menjelaskan kepada wartawan, mendukung penuh terhadap kebijakan Kapolri dalam membrantas mafia tanah di Indonesia, Sabtu (27/3/2021).

"Saya apresiasi kebijakan Kaporli yang baru ini, ia dengan Kementrian ATR/BPN berkolaborasi membantu membrantas mafia tanah di Indonesia. Semoga cita-cita bangsa yang termaktub dalam pasal 33 ayat 3 UUD 45 terwujudkan, dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. bukan untuk mafia,"sentaknya.

Tak hanya mendukung, Anto juga berharap komitmen Polri dan Kementrian ATR/BPN tak hanya sampai disitu.

Sebab, menurutnya, dalam penyelesaian konflik tanah yang dilawan adalah mafia, Indonesia harus memiliki hukum acara spesial (Lex Spesialis) dalam menangani konflik Tanah.


"Saya memandang Indonesia seharusnya memiliki KUHAP tersendiri mengenai konflik tanah, artinya harus ada Pengadilan Khusus yang menangani konflik tanah. Contohnya, seperti hukum acara pengadilan hubungan industrial (PHI). Itu khusus menangani konflik-konflik di Industri, begitu juga dengan tanah ini, harus ada lex spesialisnya yang mengatur hukum acara konflik tanah dan harus ada juga pengadilan khususnya," tambahnya.


Diakhir opininya, Pengacara rakyat Sumatera Utara ini menganggap, bahwa  penyelesaian konflik tanah di Sumatera Utara melalui jalur Litigasi (Pengadilan) kurang efesien. Dimana kaa dia, masih banyak masyarakat tidak dimenangkan, hanya karena alasan dokumen mereka lemah.

"Kasihan kita melihat konflik-konflik tanah di Indonesia ini, khusunya di Sumatera Utara. Banyak rakyat tidak dimenangkan oleh Pengadilan, baik dari tingkat pertama maupun sampai peninjauan kembali (PK). Hanya karena alasan dokumen masyarakat lemah data tidak memiliki kekuatan hukum. Padahal, sudah kita ketahui bersama, bahwa masyaraktlah yang pertama kali mengusai secara fisik lahan tersebut. Ya...walaupun bukti otentik mereka lemah, tapikan ada historis desa dan itu bisa dilihat di kantor-kantor desa. Saya harap kebijakan Kaporli ini benar-benar untuk rakyat dan benar-benar untuk membela Rakyat yang tertindas," tutupnya.(Alfin/Ginda)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini