7 Korban Bom Terorisme di Polrestabes Medan Terima Kompensasi

Sebarkan:

KOMPENSASI: Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan dan Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu, SH saat menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada salah seorang penyintas aksi teror di Mapolrestabes Medan Aiptu Deny Hamdani.


MEDAN | Pemberian kompensasi terhadap korban terorisme bukan dimaksudkan untuk membayar derita yang dialami para penyintas. Melainkan menjadi bukti bahwa negara hadir dan menunaikan kewajiban kepada warga negaranya khususnya para penyintas terorisme.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Edwin Partogi Pasaribu, SH saat melaksanakan pemberian kompensasi korban tindak pidana terorisme peristiwa ledakan bom polrestabes Medan, Rabu (17/3/2021) di Aula Tribrata Mapolrestabes Medan. 

"Pemberian kompensasi bukan dimaksudkan untuk membayar derita yang dialami korban karena tidak bisa dinilai dengan rupiah. Setidaknya ini bentuk kehadiran negara kepada korban terorisme, negara tidak lupa dengan kewjiban dan negara hadir," jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan, Wakil Ketua LPSK RI, Dr Livia Istania, Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan para pejabat utama (PJU) Poldasu dan Polrestabes Medan. 

Lebih jauh, pelaksanaan pemberian kompensasi terhadap korban terorisme sudah dilakukan sejak 2016. 

Sampai sekarang sudah ada sekitar 341 korban yang mendapatkan kompensasi yaitu korban terorisme masa lalu dan korban terorisme pasca Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun  2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada sekitar 51 peristiwa dengan total kompensasi yang digulirkan senilai Rp 47,5 miliar. 

"Pada Desember 2020 lalu kita juga telah menyerahkan kompensasi bersama Presiden RI di Istana. Ada poin yang spesial dari  UU Nomor 5 tahun 2018 ini, yaitu korban terorisme masa lalu bisa mendapatkan kompensasi tanpa putusan pengadilan. Cukup LPSK yang menghitung dan membayarkan kompensasinya," jelasnya. 

Kompensasi yang digulirkan kepada 7 korban aksi teror di Polrestabes Medan, lanjut Edwin, bernilai Rp 140 juta. Tentunya, nilai ini tidak sebanding dengan penderitaan korban, tapi ini bentuk kehadiran negara. Dan aksi teror itu tidak boleh terulang lagi. 

Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Panjaitan, memberi rasa hormat dan respek kepada 7 korban terorisme 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan. 

Peristiwa 13 November 2019 jadi peringatan bahwa Polrestabes ini harus lebih kuat, kokoh dan hebat tidak bisa ditembus kejahatan apapun termasuk terorisme.

"Medan sudah tidak layak lagi punya Mapolrestabes yang sekarang ini. Sebagai Ibukota Provinsi Sumut Polrestabes Medan harus lebih baik dari yang sekarang," katanya.

Hinca menambahkan, negara hukum yang demokratis adalah negara yang bisa memastikan semua korban kejahatan ditanggung oleh negara. Bukan soal nilai fisiknya tapi hatinya. Untuk itu, kata dia, rasa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu, rasa keadilan harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri.

Kapoldasu, Irjen Pol, RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, atas nama pimpinan Polri dan Poldasu mengucapkan terimakasih atas pemberian kompensasi kepada 7 korban aksi teror di Mapolrestabes Medan pada 13 November 2019. 

Kegiatan ini, bukan bermaksud membuka memori lama. Tapi inilah upaya pemerintah dalam melindungi korban terorisme. 

"Saya berharap ini menjadi pelajaran untuk dievaluasi dan diperbaiki. Ini tidak terjadi lagi ke depan, perlu dievaluasi bagaiamana sistem pengamanan dalam bekerja. Mudah-mudahan permasalahan Sumut bisa diselesaikan bersama-sama," tukasnya.

Adapun ke 7 penyintas aksi teror yang mendapat kompensasi yakni AKBP, Romadhoni Sutardjo, Kompol Sarponi, Kompol Abdul Muthalib, Brigadir Juli Chandra, Aiptu Deny Hamdani, Ricard Purba dan Ikhsan Mulyadi Siregar. (ka)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini