3 Kurir Antarprovinsi 10 Kg Sabu Asal Aceh Terancam Pidana Mati

Sebarkan:


 

JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap (kiri). (MOL/IST)


MEDAN | Tiga pria asal Provinsi Aceh,  terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg diduga kuat masuk jaringan antarprovinsi terancam pidana mati. 


JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap dalam sidang perdana di Cakra 7 PN Medan, Kamis (25/3/2021) menjerat terdakwa Muhammad Taufik alias Taufik bersama Zuriaman als Man dan M Jafar als Pon (masing-masing berkas terpisah) dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal yakni pidana mati.


Abdul Hakim Sorimuda menguraikan, ketiga terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut, Minggu (11/10/2020) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kampung Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.


Tim sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang tiga laki-laki dari Aceh membawa narkotika jenis sabu ke Medan.


Tim terdiri dari Marisi Panggabean, Albert Tarigan dan saksi Andrian Eka Syahputra lalu berangkat menuju Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut. 


Informasi diterima tim pun silih berganti. Sebelumnya ketiga terdakwa disebutkan sudah berada di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan kemudian diinformasikan berbalik arah menuju Provinsi Aceh.


Tidak ingin target hilang begitu saja, tim langsung melakukan pengejaran dan di perjalanan sekira pukul 22.10 WIB saksi Albert D Tarigan melihat ciri-ciri target yang dicari.


Ketiga terdakwa tampak mengendarai 1 unit becak motor (betor) tanpa plat nomor polisi di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kampung Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. 


Laju betor langsung dihadang dan melakukan penggeledahan.  Tim akhirnya menemukan sabu 10 kg dari bagasi betor yang ditumpangi ketiga terdakwa.


Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terdakwa mengakui dikendalikan oleh Raja Salman alias Tuan (DPO) dan ketiganya juga mengaku mendapat upah Rp10 juta, jika berhasil mengantarkan sabu itu ke pemesan. Keberadaan pemesan nantinya akan diberitahu Raja Salman.


Ketiga terdakwa kemudian diamankan ke Mapolda Sumut berikut 10 kg sabu sebagai barang bukti (BB) untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut. Hakim ketua Jarihat Simarmata pun mengundurkan persidangan pekan depan. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini