2 Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Dapat 'Diskon' 2 dan 3 Tahun

Sebarkan:



JPU Abdul Hakim Sorimuda sembari memehangi ponsel saat kedua terdakwa mengikuti persidangan secara video conference (vidcon). (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, Rabu (31/3/2021) di Cakra 3 PN Medan dapat 'diskon' 2 dan 3 tahun. 


Kedua terdakwa yakni Doni (38), warga Desa Perdamaian Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa dan Sampriadi (54), warga Jalan Turi, Dusun VII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, juga sama-sama Kabupaten Deliserdang.


Mereka sebelumnya dituntut JPU dari Kejati Sumut agar dijatuhi pidana masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut. 


Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Terdakwa Doni diganjar 13 tahun penjara dan terdakwa Sampriadi 12 tahun penjara. Keduanya juga sama-sama dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.


Baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa memiliki hak selama 1 pekan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.


Biaya Persalinan


Dalam dakwaan diuraikan, Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, Sampriadi (berkas penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa Adi di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Tidak lama kemudian terdakwa Doni pun tiba. Dalam kesempatan tersebut terdakwa mengeluhkan soal biaya persalinan istrinya yang akan melahirkan di rumah sakit.


Mendengar keluhan tersebut, Adi pun menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu san dijanjikan upah Rp6 Juta. Tawaran tersebut kemudian disanggupi terdakwa Doni. Untuk masalah teknis terdakwa Doni disuruh koordinasi dengan Klotok. 


Keesokan harinya, terdakwa datang ke rumah Sampriadi dan kemudian berboncengan sepeda motor menjemput sabu sebagaimana disampaikan oleh Adi ke Simpang Pos, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 


Sampriadi disuruh menunggu, sedangkan terdakwa Doni pergi untuk ketemu dengan orang yang akan menyerahkan sabunya, Setengah jam kemudian tiba-tiba Sampriadi didatangi saksi Mazlan Damanik dan saksi Rony Harefa (keduanya petugas BNN Provinsi Sumut) dan langsung mengamankannya. 


Belakangan diketahui, ternyata terdakwa Doni lebih dulu ditangkap petugas berikut 1 kg sabu sebagai barang bukti (BB). (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini