2 Kali Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Timba Laut Dituntut 9 Tahun

Sebarkan:

 





Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Pria paruh baya kebetulan bisu sebut saja Timba Laut, Selasa petang (8/2/2023) dituntut agar dipidana 9 tahun serta denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 3 bulan.


"Iya. Barusan dibacakan tuntutan terdakwa. Enam tahun penjara. Ada juga tadi tenaga alih bahasanya agar terdakwa mengerti dengan tuntutan kami," kata JPU pada Kejari Medan Rahmayani Amir seusai sidang di PN Medan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban siswi baru duduk di Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Medan.


Uang Jajan


Sementara dalam dakwaan disebutkan, korban (sebut saja: Melati-red) kebetulan memiliki keterbelakangan mental telah 2 kali dibujuk dan dibawa bersetubuh di rumah kosong.


Informasi lainnya dihimpun, rumah Timba Laut dengan orang tua korban berdekatan alias masih bertetangga. Terdakwa kerap kali memberikan uang jajan Rp2.000 kepada Melati (juga bukan nama sebenarnya-red).


Dengan bujuk rayu, Melati dibawa ke rumah kosong dekat parit busuk. Pada saat ayah dan ibunya tidak di rumah.


Namanya seorang ibu, punya firasat tidak baik terhadap putrinya disebut-sebut ada sedikit keterbelakangan mental. Mengetahui selaput dara putrinya dirusak, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini