Tidak Ditemukan Hal Meringankan, 6 Kurir Sabu Antarprovinsi Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan:



Para terdakwa kurir sabu diduga jaringan antarprovinsi (monitor kiri) mengikuti persidangan secara daring. (MOL/Robs)


MEDAN | Tim JPU dari Kejari Medan tidak menemukan hal yang meringankan pada diri ke-6 terdakwa perantara jual beli alias kurir diduga masuk jaringan narkotika Golongan I jenis sabu antarprovinsi seberat 38,9 kg, Rabu (10/2/2021) di ruang Cakra 2 PN Medan.


Para terdakwa (berkas penuntutan terpisah) masing-masing dituntut agar dijatuhi hukuman mati. 


JPU Novalita dalam amar tuntutannya menyebutkan, keenam terdakwa yakni Martonis, Mufazzal, Ahmad Khusni Mubarok, Herman Diansyah, Fakhrurrazi dan Mulyadi Rusli telah memenuhi unsur melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Usai mendengarkan materi tuntutan, hakim ketua Tengku Oyong melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Sementara JPU Chandra Naibaho dalam dakwaan beberapa pekan lalj menguraikan, Mufazzal alias DAN, disuruh oleh Chandra (DPO) untuk mengambil sabu di Perairan Pulau Penang, Malaysia, 


Namun sebelum berangkat, Mufazzal menyuruh terdakwa Mulyadi untuk menyiapkan perahu yang akan digunakan untuk berlayar ke Perairan Penang. Setelah itu Mufazzal bersama Martonis Alias Toni pergi berlayar menggunakan boat/perahu (Oskadon) yang sudah disiapkan oleh terdakwa Mulyadi


Sampai di perairan Malaysia dan di tempat yang sudah dijanjikan mereka bertemu dengan orang yang menyerahkan 3 karung berisi sabu. Setelah sabu diterima terdakwa balik ke Indonesia.


Setelah dihitung ternyata di dalam 3 karung tersebut masing–masing berisi 14 bungkus sabu, 15  bungkus sabu dan 8 bungkus sabu. Kemudian Mufazzal menghubungi Chandra, dan menyuruh agar sabu tersebut dibagi menjadi 2 dengan rincian 29 bungkus dikirim ke Medan dan 8 bungkus disimpan dulu di rumah terdakwa Mulyadi.


Selanjutnya, Mufazzal bersama Martonis membawa 29 bungkus sabu ke Medan dengan mengendarai mobil Avanza putih Nopol BL 1494 ZG. Namun diperjalanan tepatnya di SPBU Jalan Medan Binjai KM 12 Mufazzal dan Martonis ditangkap pihak BNN saat dilakukan penggeledahan ditemukan 29 bungkus sabu di dalam 2 karung goni setelah ditimbang berat bruto 30.256  gram.  


Pengembangan


Terdakwa Mufanzzal dan Martonis ditangkap, Sabtu (27/6/2020), di SPBU Jalan Medan Binjai KM.12 oleh Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) sesaat mengantarkan barang bukti sabu dari Aceh tujuan Medan dengan mengenderai mobil Avanza putih Nopol BL 1494 ZG.


Tim kemudian melakukan pengembangan di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dan menangkap Ahmad Khusni Mubarak Al Dul, orang yang akan menerima sabu tersebut.


Pengembangan selanjutnya, Sabtu (27/6/2020), sekitar pukul 18.00 WIB, BNN kembali mengamankan Mulyadi alias Utoh di jalan masuk kawasan wisata Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.


Ketika diinterogasi, terdakwa Mulyadi mengaku kalau di rumahnya masih ada menyimpan sabu lainnya. Pihak BNN langsung membawa terdakwa Mulyadi ke rumahnya di Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa Bireuen, Provinsi Aceh..


Terdakwa Mulyadi selanjutnya menyerahkan 1 karung plastik berisi 8 bungkus plastik yang dilakban berwarna abu-abu berisikan sabu setelah ditimbang berat brutonya 8.678 gram. Dari depan rumah terdakwa petugas BNN kembali menangkap Fakhrurrazi alias Ton yang juga bagian dari kelompok mereka. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini