Terkait Tarik Ulur Jadwal Pilkada Aceh, KNPI Nibong Aceh Utara Angkat Bicara

Sebarkan:

Ketua DPC KNPI Kecamatan Nibong Mahmudin (kiri) bersama ketua DPD KNPI Aceh Utara, Agus Hidayat Thaib (kanan)

ACEH UTARA |
Polemik tarik ulur penjadwalan Pilkada Aceh antara tahun 2022 dan 2024 menuai berbagai pendapat di kalangan  masyarakat  Aceh secara umum, tak terkecuali Ketua KNPI Kecamatan Nibong Aceh Utara Mahmudin juga ikut menyorotinya.

Menurutnya, Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh harus dilaksanakan pada 2022 mendatang.

"Pasal 65 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan tegas menyebutkan pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar Din Pang Teungoh, sapaan akrab Mahmudin,  via whatsapp, Minggu (14/02/2021).

Din Pang Teungoh menilai langkah KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada sudah tepat. KIP Aceh selaku lembaga mandiri yang berwewenang menyelenggarakan Pilkada mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

“KPU RI harus melihat pilkada Aceh secara jernih, Kami berharap koordinasi antara KIP Aceh dan KPU RI berjalan baik, Mari bersama-sama mencari solusi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di Aceh,” tegas Din Pang Teungoh itu.

Dia juga mengatakan,  dengan mengikuti atau berpedoman pada UUPA maka disitu terletak marwah dan juga sebuah kekhususan Aceh telah tertuang dalam Undang-Undang  yang mengatur tentang kebijakan di Provinsi Aceh itu sendiri.

Sementara itu Ketua KNPI Aceh Utara Agus Hidayat Thaib, kepada awak media menuturkan.

“Kami menilai dengan segala pengkajian aspek hukum tidak ada yang salah dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) yang sudah membuat tahapan Pilkada selama ini,” ujarnya

Menurutnya, Aceh sebelumnya sudah menggelar Pilkada Gubernur dan 20 Bupati/Wali Kota pada 2017. Kepemimpinan kepala daerah hasil pilkada 2017 berakhir pada 2022 mendatang.

Dalam hal ini KNPI Aceh Utara  menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada di Aceh harus digelar pada 2022 mendatang dan pihaknya tetap mendukung tahapan pilkada yang dilakukan KIP Aceh guna menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh.

“Kami mengajak pimpinan partai politik dan Pemerintah Aceh tetap kompak agar tahapan pilkada bisa berjalan. Karena, kita sepakat pilkada digelar di 2022 karena ini penting demi regenerasi kepemimpinan di Aceh ke depan,”  tutup Agus. (alman)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini