Tak Miliki Izin, Tokoh Agama Minta Diskotik Sky Garden Ditutup

Sebarkan:


DELISERDANG | Selain tak memiliki izin operasional juga melanggar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, kehadiran operasional diskotik Sky Garden yang berada di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru meresahkan masyarakat.


Informasi yang diterima metro-online.co dari masyarakat dan tokoh agama menyebutkan keberadaan lokasi hiburan diskotik tak jauh dari pemukiman padat penduduk ini setiap malam ramai dikunjungi orang-orang baik dari Kota Binjai dan Kota Medan, sehingga membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dan rawan penularan virus Covid-19.


Sejumlah tokoh Agama sudah mengaku keberatan dengan operasional diskotik Sky Garden ini, salah satunya Ustadz Syaiful Anwar. Saat dikonfirmasi, Selasa (09/02/2021), dirinya mengaku telah banyak mendengar laporan masyarakat tentang hal yang meresahkan ini, bahkan sudah berulang kali disampaikan kepada pemuka dan tokoh agama.


"Maunya lokasi-lokasi hiburan seperti Diskotik itu janganlah dibuat di kampung, dimana warganya masih kental dengan agama dan suasana religius. Daerah Namorube Julu itukan perkampungan desa, tapi kenapa Diskotik Sky Garden dibiarkan berdiri megah. Yang dikhawatirkan para orang tua, nantinya berpengaruh buruk terhadap generasi muda di kampung ini. Untuk itu kami minta kepada  Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan  pihak kepolisian agar melakukan tindakan tegas terhadap Diskotik Sky Garden tersebut. Kami minta ditutup karena kita tau sendirilah gimana orang-orang yang keluar masuk diskotik. Kita juga berkeyakinan bahwa Diskotik Sky Garden tidak memiliki izin dari Pemkab Deli Serdang," jelasnya.


Dikatakan Ustadz Syaiful, selain masalah masa depan generasi muda, penyebaran virus Covid-19 juga sangat meresahkan warga. Padahal pemerintah begitu gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Banyak orang luar datang ke kampung ini hanya untuk masuk ke diskotik Sky Garden, hal ini jangan dibiarkan begitu saja," katanya sembari berharap agar pemerintah setempat dan pihak kepolisian segera menindak dan menutup paksa diskotik Sky Garden.


Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang, M Salim yang dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan bawa Diskotik Sky Garden tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kecuali IMB dan izin peruntukan.


"Setelah kami periksa data, memang benar Diskotik Sky Garden tak memiliki izin TDUP. Yang mereka miliki hanya IMB dan izin peruntukan," ujar M. Salim.


Ketika ditanya apakah tindakan yang akan dilakukan terhadap Diskotik Sky Garden yang tak memiliki izin, M.Salim mengatakan kalau hal itu merupakan wewenang Satpol PP sebagai penegak perda.


Terpisah ,Sekretaris Satpol PP Deli Serdang, Darwis Sianipar yang di konfirmasi diruang kerjanya berjanji akan menindak lanjuti keluhan warga tersebut.


"Kita akan kordinasikan dengan pihak terkait serta Muspika setempat untuk turun kelapangan," ungkap Darwis.


Sementara itu, Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution juga berhanji akan menindaklanjuti keluhan warga. Dirinya dengan Muspika akan bertindak sesegera mungkin.


"Secepatnya akan kita tindak lanjuti lah. Kita juga akan kordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan ," tegas Faisal.

Untuk diketahui, Sky Garden merupakan salah satu diskotik yang berada di Deliserdang, tepatnya di pinggiran Kota Binjai.

Selain diskotik, Sky Garden juga diduga sebagai lokasi peredaran narkoba dan prostitusi milik mantan ketua salah satu Ormas.

Pemilik berinisial ST juga pernah menjadi buronan Polda Sumut dan masuk dalam daftar pencarian orang. Namun hingga saat ini kasus tersebut terhenti dan ST masih bebas berkeliaran di Kota Binjai. (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini