Suami Dipenjara, Istri Tercinta Ikut Menyusul

Sebarkan:


TANJUNGBALAI|
Ternyata pasangan suami istri ini selagi hidup didunia tak ingin dipisahkan. Walau apapun yang terjadi harus dan dimanapun berada mereka tetap harus bersama. Hal tersebut mereka buktikan,ketika suami tercinta ditangkap Satres narkoba Polres Tanjungbalai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,berselang hari kemudian istrinya ketangkul saat pesta narkoba dikamar hotel.

Adapun inisial tersangkanya adalah Jupiter Sihombing alias Iteng, 40,dan Yuni Rahmadani alias Yuni36,warga Jalan  Sei Tentena Lk III Kelurahan  Kuala Silau Bestari Kecamatan TBU Kota Tanjung Balai. Pasangan ssuami istri ini ditangkap dengan waktu yang berbeda dan lokasi yang terpisah..

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat narkoba AKP Zulfikar pada saat konferensi pers pengungkapan kasus selama bulan Januari dan Pebruari 2021  dilobi kantor Mapolres Tanjungbalai Selasa (9-2-2021) mengatakan,tersangka Jupiter Sihombing alias Ireng ditangkap petugas Satres narkoba Polres Tanjungbala di Jalan Mesjid al Hidayah LK IV Kel. Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Bala pada hari rabu tanggal 27 Januari 2021sekitar pukul 17.00 wib.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.24 gram,"ujar Putu Yudha.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres lagi,berselang beberapa hari,yakni pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021. Unit  Satuan Resnarkoba Polres tanjungbalai menerima limpahan dari Polsek Datuk bandar Polres Tanjung Balai tiga) orang tersangka masing masing nama Muhammad Diris alias Aris,,Edi Imran alias Iham dan Yuni Rahmadani alias Yuni.

"Ketika dlakukan penangkapan oleh unit Polsek Datuk Bandar terhadap ketiga tersangka secara bersamaan. Pada saat itu ketiga tersangka berada di salah satu kamar penginapan anugerah di kilometer 7 Jalan Sudirman kelurahan Sijambu kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai."

"Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,89 gram, dan satu set alat hisap sabu. Barang bukti ini ditemukan di hadapan mereka bertiga di kamar yang ditempati nya.Kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,"pungkas Putu Yudha.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini