Skandal Suap Bupati Nonaktif H Buyung, Saksi Sebut Rekanan Ahong Dkk Talangi 'Fee' 7 Persen Urus DAK

Sebarkan:


 

Terdakwa Bupati Labura nonaktif H Kharruddin Syah Sitorus (monitor bawah) mengikuti persidangan secara daring. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Perkara skandal pemberian suap terdakwa Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif H Kharruddin Syah Sitorus kepada salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk pemulusan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah proyek di Kabupaten Labura kian menunjukkan titik terang, Senin (8/2/2021) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Muhammad Ikhsan, selaku Kabag Umum Setdakab Labura menyebutkan, 'fee' sebesar 7 persen dari nilai pagu yang akan ditampung dalam DAK Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN-P 2018 sebagaimana diminta Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala salah input data, ditanggung oleh rekanan yang keluar sebagai pemenang tender .


Ikhsan merupakan merupakan salah seorang dari 4 saksi yang dihadirkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Setahu Saya rekanan Mulyono Sugiono alias Ahong dan kawan-kawan (dkk) sesama rekanan yang memenangkan tender diminta Pak Bupati (terdakwa-red) untuk menalangi kompensasi 7 persen itu," kata Muhammad Ikhsan menjawab pertanyaan salah seorang anggota tim JPU pada KPK. 


Rekanan Ahong juga yang mengerjakan proyek alias pemenang tender pembangunan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura TA 2017 dan pembangunan lanjutan rumah sakit yang baru dibangun Pemkab TA 2018 tersebut yang ditanggung dalam DAK APBN-P.


'Fee' 7-10 Persen Rekanan


Fakta terungkap lainnya, terdakwa akrab disapa: H Buyung  selaku bupati mengenakan 'fee' atau komisi 7 hingga 10 persen dari nilai pekerjaan proyek kepada para rekanan yang memenangkan tender di lingkungan Pemkab Labura. 'Fee' dimaksud, imbuh saksi, hal yang biasa dan sudah menjadi rahasia umum.


Dalam kesempatan Coffee Morning yang dihadiri para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), imbuh saksi, terdakwa H Buyung acap menegaskan kalau Arisman Sinaga (terdakwa pada penuntutan terpisah) selaku Kepala Badan (Kaban) Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura yang dipercayakan untuk melobi pihak-pihak terkait agar pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan ditampung dalam DAK APBN-P.


Bupati Ketemu Yaya


Saksi Muhammad Ikhsan juga membenarkan dirinya ikut mendampingi terdakwa sebagai bupati ke Jakarta dalam rangka kegitan Menko Kemaritiman. Usai acara tersebut di salah satu rumah makan saksi kemudian lewat isyarat disuruh mantan atasannya untuk memisahkan diri karena orang yang ditunggu, Yaya Purnomo sudah datang.


"Setelah pertemuan tersebut Saya dapat informasi dari H Habibuddin (Plt Sekdakab Labura-red) yang juga ikut rombongan ke Jakarta bahwa Yaya Purnomo ada meminta kompensasi 7 persen untuk pengurusan DAK," timpalnya menjawab JPU.


Di bagian lain saksi mengakui, sempat ada keraguan di benak terdakwa, apakah seorang Yaya Purnomo nota bene masih Golongan IV mampu meloloskan DAK.  


Tim JPU pada KPK menghadirkan 4 saksi sekaligus di pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


Saksi lainnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Labura M Ikhwan Lubis menyatakan, mengenai pengurusan DAK ke Pemerintah Pusat, dirinya tidak dilibatkan. Beberapa kali saksi tampak tertunduk ketika dicecar hakim ketua Mian Munthe maupun tim JPU pada KPK.


Ketika dicecar kembali tim JPU tentang keterangannya di BAP, saksi kemudian menimpali, bahwa melalui Ahmad Fuad Lubis, dirinya dilarang berperan aktif dalam pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN-P 2018. Hal itu sepenuhnya dipercayakan terdakwa kepada Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar.


Sempat Ditolak


Sementara itu saksi dr Estika Maya selaku Direktur Umum RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura menguraikan, Pemerintah Pusat sempat menolak usulan pembangunan lanjutan rumah sakit baru tersebut. Seharusnya yang mengajukan usulan anggaran adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labura. Bukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labura.


Seingat saksi,  Agustus 2018 Pemkab Labura mengajukan Rp13 miliar untuk pembangunan lanjutan RSUD dan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp4,4 miliar. 


"Rumah sakit yang baru sudah ditempati dan beroperasi Yang Mulia," pungkasnya.


Menurut JPU KPK, terdakwa bupati H Buyung mengambil 'jalan pintas' melobi Yaya Purnomo agar pekerjaan pembangunan RSUD Aek Kanopan ditampung dalam DAK APBN-P 2017 dan APBN-P 2018. Terdakwa pun mengutus Agusman Sinaga untuk memberikan uang suap sebesar 7 persen dari nilai DAK yang disetujui kepada Yaya Purnomo. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini