Polsek Padang Hulu Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan:


TEBINGTINGGI - Polisi di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.


Kali ini, petugas Polsek Padang Hulu yang dipimpin Kapolsek Iptu Bringin Jaya dan Kanit Reskrim Ipda Sonang Siregar menangkap seorang pengedar sabu, pada Minggu (31/1/2021) sore.


"Polsek Padang Hulu menangkap pengedar sabu bernama Robbi Sahri alias Robbi (36) di Jalan Sei Kelembah Kecamatan Bajenis," ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).


Josua menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Padang Hulu mendapat informasi dari warga, adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Sei Kelembah.


"Kemudian Kapolsek Padang Hulu bersama anggota mendatangi TKP dan melihat pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu di kantong celana. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengedarkan sabu," kata Josua.


Barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus kotak rokok kosong, 1 bungkus paket dalam plastik transparan berisi sabu lebih kurang berat 5 gram, dan 1 buah hp.


Kemudian, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Padang Hulu guna pengembangan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.


"Pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tutup Josua. (Sdy/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini