Perkara Terbilang Langka, Oknum Polisi Sebelumnya Divonis Bersalah jadi Kurir Kemudian Kuasai Sabu

Sebarkan:



Ade Saputra Ginting, terdakwa tindak pidana narkotika Golongan I mengaku sudah dipecat dari institusi Polri mengikuti secara daring kembali dihukum. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Perkara tindak pidana narkotika terbilang langka, Selasa (9/2//2021) menimpa oknum petugas dari Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting.


Terdakwa yang mengaku sudah dipecat dari institusi Polri tersebut, Selasa petang (2/2/2021) lalu di ruang cakra 9 PN Medan divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana diancam dalam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ade Saputra, Selasa petang tadi (9/2/2021) kembali divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara di ruang Cakra 6 PN Medan.


Bedanya, kali ini terdakwa diyakini majelis hakim diketuai Dominggus Silaban terbukti bersalah tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu persisnya ditemukan pada bong. Yakni melanggar pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.


Sementara pekan lalu terdakwa diyakini terbukti bersalah menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu kepada salah seorang tahanan bernama Boy Zulkarnaen di RTP Polrestabes Medan.


Sementara mengutip dakwaan, Selasa (9/6/2020) lalu terdakwa diamankan oleh Petugas Piket RTP Polrestabes Medan. Ade tertangkap tangan ketika sedang memasukkan 2 paket sabu-sabu seberat kurang lebih 9,42 gram yang dikemas ke dalam makanan (nasi bungkus-red) yang akan diserahkan kepada Boy Zulkarnaen (dilakukan penuntutan terpisah).


Terdakwa pun diinterogasi petugas Sat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan dan dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya mengandung psikotropika.


Dua hari kemudian tim Sat Propam Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Medan Binjai KM 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Petugas menemukan  satu bong dari botol minuman kemasan, 2 pipa kaca yang berisikan sisa sabu berat kotor sekitar 2,32 gram, 1  plastik klip kosong, 1 kotak rokok Sampoerna dan 3 buah mancis di dalam lemari kamar terdakwa. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini