Hakim Tegur Oknum JPU Kejati Sumut Saat Sidang Beli Hp Gadai

Sebarkan:



Oknum JPU dari Kejati Sumut. (MOL/Robs)


MEDAN | Majelis hakim diketuai Abdul Kadir  spontan menegur oknum JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean saat persidangan perkara pembelian handphone (hp) gadaian dengan terdakwa Yasin Harahap (43) tengah berlangsung di Cakra 6 PN Medan, Rabu (3/2/2021).


"Tolong perhatiannya yang ada di ruang sidang agar menghormati persidangan. Saat proses berlangsung jangan ada yang keluar masuk apalagi berbisik," tegur Abdul Kadir.


Pasalnya, ketika mendengarkan keterangan English Simanjuntak, saksi dari Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi korban Putri Hasanah Chaukus Siregar, salah seorang asisten JPU dari Kejari Medan tiba-tiba datang menghampiri Siska Panggabean.


Tidak jelas apa yang mereka bicarakan dengan nada berbisik. 


Kadir pun menimpali, apapun yang dibicarakan oknum JPU Siska Panggabean dengan asisten JPU tersebut semestinya setelah persidangan selesai.


Hakim ketua pun memerintahkan penasehat hukum (PH) terdakwa, Juliandi melanjutkan pertanyaan.


Saksi Putri Hasanah menerangkan, tidak mengenal terdakwa. Sebab saat kejadian pelaku yang mengambil hp-nya saat melaksanakan even Gowes di kawasan Jalan Menteng 7 Medan yakni Poco.


"Saya dipertemukan dengan para terdakwa namun yang Saya kenal hanya Poco," ucap saksi lagi sembari menyebutkan akibat kejadian itu mengalami kerugian Rp2.100.000.


Sedangkan saksi lainnya English Simanjuntak mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah ada laporan bahwa hp tersebut di tangan Bowok. Sebab menurut pengakuan Bowok bahwa ia membeli hp merek Oppo A5S sekitar Rp1 jutaan lebih melalui media sosial. Namun keterangan Bowok, mendapat tanggapan dari ph terdakwa. 


Sebab sebelum menjualnya melalui media sosial dan dibeli oleh Bowok, ia menembus barang milik Elestra Nainggolan yang tergadai.


"Jadi Yang Mulia kita minta saksi Elestra diperiksa karena sesuai dakwaan, terdakwa hanya membantu Elestra yang hpnya tergadai. Namun setelah gadainya terbayarkan Elestra meminta agar Yasin menambahkan uang Rp400 ribu dan menyerahkan hp tersebut dengan alasan ada kebutuhan mendesak," sebut Juliandi.


Sebab, imbuh Juliandi, yang berhubungan dengan Poco langsung adalah Elestra yang membelinya seharga Rp750 ribu.


Mendengar itu, Majelis hakim meminta sidang dilanjutkan besok menghadirkan terdakwa Elestra secara daring dari Rutan Tanjunggusta Medan. 


"Ya, sudah besok saja kita lanjutkan karena ada sidang (perkara dari Kejari-red) Belawan. Jadi jangan sore kali sidangnya ya bu jaksa," pinta Abdul Kadir. (Robs)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini