Adegan Penganiayaan Direkam Dua Pelaku Ini

Sebarkan:

Kedua tersangka

MEDAN | Unit Jahtanras Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku tindak kekerasan dari Jalan Kemuning Raya helvetia, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Sumatera Utara pada Jum'at (05/2/2021) sekira pukul 17.30 WIB.


Sedangkan kedua tersangka yakni CMT (16) warga Jalan Cempaka VII Blok XV Perumnas Helvetia Medan dan RS (16) warga Jalan Kemuning  Blok V Perumnas Helvetia Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan Rini Syahputri Siregar dengan nomor LP /244/K/II/2021/ SPKT RESTABES MEDAN,  tgl 04 Februari 2021. 

Dalam laporannya, Rini mengatakan anaknya dianiaya kedua pelaku.
Kedua korban yakni MAP (15) dan MAR (14).
 
Informasi diperoleh, kedua tersangka memukul tangan kiri korban dua kali serta menendang korban.  
Usai  menerima laporan pengaduan, tim Unit Jahtanras melakukan penyelidikan. 
Dan personil Timsus Jatanras Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di seputaran Kecamatan Medan Helvetia. 

Lalu  Panit II Jatanras Polrestabes Medan memerintahkan personil Timsus melakukan pengejaran dan melihat pelaku RE sedang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam. Pelaku lalu dihentikan dan langsung diamankan. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan bersama MCT. Dan tak lama kemudian berhasil diamankan," ujar Iptu Yunan. 

Tersangka bersama barang bukti satu buah potongan kayu, satu buah video yang berisikan peristiwa pemukulan yang dilakukan  pelaku terhadap korban diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini