Timsus Jatanras Polrestabes Medan Bekuk Pencuri Betor

Sebarkan:

Tersangka

MEDAN | Seorang pencuri beca bermotor (betor) diringkus Timsus Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih diburu petugas.


Kanit Pidum, Iptu Ardian Yunnan Saputra dalam keterangannya, Senin (18/1/2021) mengatakan, tersangka yang diringkus yakni D (25) warga Jalan Elang, Medan. 

"Benar seorang tersangka sudah kita amankan. Dua tersangka lagi yakni, L dan seorang wanita, Y sedang kita buru," ujarnya.

Kasus ini bermula saat korban, Ferdinan Malau (22) yang bekerja di salah satu toko musik Jalan Asia Medan sedang memarkirkan betor bernomor polisi BK 9197 CZ di depan toko. 

Beberapa saat kemudian, korban sudah tidak melihat betor yang diparkirkannya tersebut. 

Korban lalu melihat CCTV yang terpasang di toko. Ternyata, betor korban dicuri 3 orang pelaku yang salah satunya merupakan seorang wanita. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi.

Mendapat laporan korban, tim melakukan penyelidikan. Dan pada Senin, 11 Januari 2020 Timsus Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan AR Hakim Medan. Tak buang kesempatan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, D. 

"Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya mencuri betor bersama dua rekan lainnya yang saat ini sedang dalam pengejaran. Tersangka mendapat bagian Rp 300 dari hasil penjualan betor tersebut," sebutnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini