Terdakwa Pembunuh 2 Anak Tiri Tiba-tiba 'Loyo' Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebarkan:



Rahmadsyah, terdakwa pembunuhan terhadap 2 anak tiri secara daring dari PN Medan dituntut 15 tahun penjara. (MOL/Ist)


MEDAN | Rahmadsyah (29), terdakwa pembunuh 2 anak tirinya tiba-tiba terlihat 'loyo' setelah dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Chandra Naibaho dalam sidang secara daring di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (13/1/2021).


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana Pasal 338 KUHPidana diyakini telah memenuhi unsur.


Warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun  Kota Medan tersebut diyakini bersalah telah 'menghabisi' nyawa kedua anak tirinya yang masih di bawah umur. 


Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Rahmadsyah didampingi penasihat hukumnya Kartika Sari pun tiba-tiba 'loyo' tertunduk lemas.


Selanjutnya, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun PH-nya.


Minta Uang Jajan


JPU dalam dakwaan menguraikan, terdakwa yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut,  Jumat (19/6/2020) lalu saat bersama korban, Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada dalam kamar rumah.


Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban sedang tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang kerumah sekira pukul 24.00 WIB. Biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban.


Kedua bocah tersebut pulang ke rumah hendak meminta uang jajan untuk beli es krim kepada ayah tirinya. yang sedang asik menonton televisi.  Namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang.


Mama Muda dan Cantik


Namun setahu bagaimana kedua korban berkata, “Sudahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mama kan masih muda, masih cantik.”


Mendengar perkataan itu Rahmadsyah spontan kesal dan emosi dan langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan lalu secara bersamaan terdakwa membenturkan kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak 5 kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai.


Karena masih ada pergerakan terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatahilah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.


Setelah memastikan kedua korban tidak bernafas lagi, terdakwa kemudian menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain. Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini