Sejumlah Minimarket Di Padangsidimpuan Belum Mendapatkan Izin Operasional

Sebarkan:

Ilustrasi

PADANGSIDIMPUAN
| Sejumlah toko modern atau minimarket di Kota Padangsidimpuan ternyata masih ada yang belum mendapatkan persetujuan komitmen izin operasional, informasi tersebut didapatkan dari dinas perizinan kota Padangsidimpuan.

Sebelumnya kehadiran toko modern atau minimarket di Kota Padangsidimpuan sudah mendapatkan banyak penolakan dari berbagai kalangan masyarakat salahsatunya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penolakan kehadiran toko modern tersebut sempat terjadi aksi unjuk rasa  dari berbagai kalangan masyarakat dengan tujuan menolak keberadaan toko modern di Kota Padangsidimpuan.

Tidak itu saja wali kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution juga pernah menyebutkan kalau bahwa sejak bertugas mulai bulan Oktober 2018 pihaknya tidak pernah mengeluarkan 1 (satu) izin pun untuk toko modern yang tidak memenuhi peraturan perundang- undangan. Hal ini Ia sampaikan saat menanggapi aksi unjuk rasa sapma AMPI pada 1 Desember 2020 lalu.

Terkait pernyataan wali kota tersebut kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu  kota Padangsidimpuan Ruslan Abdul Gani Harahap melalui kepala bidang (kabid) perizinan Timbul Lubis kepada metro-online.co mengatakan ada tiga toko modern atau mini market di kota Padangsidimpuan belum mendapatkan persetujuan komitmen izin operasional dari dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu kota Padangsidimpuan.

"Sebenranya sistem perizinannya itukan melalui online dan sampai sekarang beberapa toko modern ada yang dianggap bermasalah dan mendapatkan penolakan itu, samapai sekarang belum mendapatkan izin operasional"

"Kenapa demikian karena secara regulasi dan perundang - undangan mengatakan toko modern ini harus meminta persetujuan komitmen ke-dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu tapi sampai sekarang berkas dan persyaratan itu belum kita terima," jelas Timbul diruang kerjanya, Jum'at, (8/1/2021)

Ia juga mengatakan untuk memenuhi persetujuan komitmen tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pengelola toko modern. Adapun persyaratannya yang dimksud contohnya antara lain seperti IMB, SPPL dari lingkungan hidup, NPWP, akte notaris dan beberapa macam persyaratan lainnya.

Kemudian ketika disinggung kenapa ketiga toko modern tersebut masih beroperasi di Kota Padangsidimpuan ? Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada toko medern tersebut.

"Kita sudah kirimkan surat teguran kepada beberapa toko modern yang kita anggap belum mendapatkan persetujuan komitmen izin operasional dan sampai sekarang belum ada tanggapan," ucap Timbul.

Dikatakannya tidak adanya respon dari toko modern tersebut dan masih tetap beroperasi, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi bersama dengan Satpol PP Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan penindakan tegas, salahsatunya dengan melarang toko modern tersebut dibuka atau beroperasi lagi.

"pada intinya secara penindakan administrasi kita sudah melakukan teguran kepada mereka sypaya menghentikan operasional karena sampai sekarang mereka belum mengkantongi izin komersil dan operasioanal untuk melakukan usaha, nah kalau masih beroperasi yang bandel itu siapa ?,"

"Kewenanagan kita itu ada pada pemberian persetujuan komitmen dan untuk mendapatkan persetujuan komitmen itu mereka harus mendapatkan beberapa persyaratan sampai sekarang belum ada dan perlu diketahui dalam hal ini kita akan serius menanggapinya," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini