Preman Kampung Peras Sopir Angkutan Barang di Langkat

Sebarkan:


LANGKAT I Banyaknya pengaduan dan keluhan para sopir truk angkutan barang atas keganasan dan kejahatan para preman kampung yang kerap melakukan pengejaran dan pemerasan terhadap mobil angkutan barang yang melintas di jalan Medan Banda Aceh.


Kelakuan preman kampung berinisial JA (36) warga jalan bambu runcing, Kelurahan Pekan Tanjung pura, Kecamatan Tanjung pura, Kabupaten Langkat, Sumut, yang semakin hari semakin membuat para pengemudi (sopir) mobil angkutan barang merasa ketakutan jika hendak melintas di jalan Medan Banda Aceh.


setiap mobil angkutan barang seperti truck cold diesel, dan segala jenis mobil pic'up pengangkut barang, yang menjadi target kejahatan para pelaku kejahatan, hal ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tanjung pura, Ipda Andrias Suwito SH, pada Kamis (21/01/2021)


Lanjut Kanit Reskrim Polsek Tanjung pura, perwira berpangkat balok satu dipundak ini, membenarkan penangkapan atas diri tersangka yang melakukan kejahatan tindak pidana pemerasan pada Rabu (20/01/2021) tepatnya di jalan lintas Medan Banda Aceh, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, sekira pukul 21.00 wib.


Penangkapan berawal saat petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung pura melakukan patroli disepanjang jalan lintas Medan Banda aceh, wilayah hukum Polsek Tanjung Pura, sebagai mana upaya petugas untuk menindak lanjuti pengaduan dan keluhan para sopir angkutan barang tersebut.


Salah seorang dari petugas menyamar dan duduk disebelah sopir, setibanya di jalan lintas Medan Banda Aceh tepatnya di Desa Cempa, preman kampung pengangguran ini langsung mengejar dengan menggunakan sepeda motor beat, dan menyuruh sopir untuk menepi, serta meminta sejumlah uang dari sopir, dengan ancaman agar sopir aman jika melintas, 


Petugas langsung turun dari mobil angkuta dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.


Dari kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam, kemudian 1 lembar kartu bertuliskan JPS, serta 2 lembar uang kertas pecahan   Rp. 100.000, dan 1 buah anak kunci kontak merk honda.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung pura guna proses hukum selanjutnya, terang Iptu Andrias Suwito SH.(Lkt-1/Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini