Pasangan Bukan Suami Istri Jadi Perantara Sabu 1 Kg

Sebarkan:



JPU dari Kejati Sumut saat membacakan materi dakwaan di ruang Cakra 3 PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Pasangan bukan suami istri, Budi Ilham alias Kamjor (44) dan Tri Putri Ramadhani (21) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (20/1/2021). 


Keduanya dijerat pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli alias kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 Kg.


JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean dalam dakwaan menguraikan, pada 16 Juli 2020 lalu terdakwa Budi dihubungi oleh Mudawali (belum tertangkap) yang memintanya menghubungi seseorang dan diminta mengantar 1 bungkusan berisi sabu.


Mudawali berpesan agar terdakwa Budi mengambil barang haram tersebut kepada terdakwa Tri Putri Ramadhani, lalu terdakwa pun setuju atas perintah tersebut.


Selanjutnya, terdakwa pun pergi menjumpai terdakwa Tri Putri Ramadhani di rumahnya di bilangan Jalan Serbaguna Gang Hidayah, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.


Budi langsung menerima 1 bungkusan plastik teh warna hijau beraksara Cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 Kg dan menghubungi nomor calon pembeli yang ternyata petugas melakukan under cover buy yang dikasih oleh Mudawali.


Terdakwa Budi pun bertransaksi di salah satu hotel melati yang terletak Jalan Amaliun, Kota Medan.  Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa memesan 1 kamar dan masuk ke dalam kamar bersama-sama dengan calon pembeli. Budi tidak berkutik dibekuk petugas setelah menyerahkan sabu tersebut.


Setelah diinterogasi, tim petugas lainnya Ralph J Simanjuntak dan saksi Togu S Maju melakukan pengembangan dan mengamankan terdakwa Tri Putri Ramadhani di tempat terpisah. Seandainya tidak tertangkap, terdakwa Budi dijanjikan mendapat upah Rp5 juta.


Dari dalam rumah Putri, petugas juga mengamankan satu plastik teh warna emas berisikan 3 paket kecil sabu dengan berat 50 gram, 5 butir pil ekstasi warna ungu merk Kenzo.


Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika.


Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini