Pacaran di Tempat Wisata, HP Raib di Sibolga

Sebarkan:


SIBOLGA | 
Dua sejoli yang masih pacaran menjadi korban dua pria di salah satu tempat wisata di Sibolga.

Dua sejoli tersebut adalah Syaid Rahman Panjaitan warga Kel. Sibuluan Indah, Lk II, Kab. Tapteng, ia bersama temannya, merupakan pasangan muda mudi yang saat itu tengah menikmati suasana wisata Tangga Seratus (100).

Namun, belum lama di lokasi tersebut, dua pemuda tiba-tiba mendatangi mereka dengan menodongkan sebilah parang.

Selain mengancam, keduanya juga menghardik sembari meminta HP milik korban. Baik pria dan teman perempuannya juga dimintai nomor pin HP tersebut.

Merasa berhasil, kedua pelaku pun pergi meninggalkan korban.

Ternyata setiba di rumah korban menceritakan kepada orang tuanya. Oleh orang tua korban lalu membuat laporan ke polisi.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, juga membenarkan hal tersebut.

Kepada awak media, Jumat pagi (22/1/21), Sormin menerangkan kedua pelaku telah berhasil diamankan.

"Keduanya telah diamankan,"jelas Sormin.

Kata Sormin, pelaku ada dua pertama berinisial ABLN (16), bekerja butuh harian lepas, dan AAP alias (21), pengangguran, warga, Jln DI Panjaitan, Kel. Huta Tonga-tonga, Sibolga.

Mereka diamankan setelah ada laporan warga, Syawal Panjaitan (60), orang tua korban.

Lalu, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap, memerintahkan Unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP.

Alhasil keduanya diamankan dari tempat berbeda, pertama, ABLN di Jln Dr FL Tobing Sibolga. Kedua, didalam rumahnya.

Kepada polisi pelaku mengaku telah berencana, bahkan saat melakukan aksi, pelaku menyusup dengan menutup wajahnya pakai baju pelaku.

Demikian juga diakui kedua tersangka telah melakukan perbuatan sebanyak 4 kali, bersama teman lainnya sudah 5 kali.

Akibatnya, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Dalam hal tersebut Sormin pun menghimbau, apabila ada masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke polisi.

"Dihimbau kepada korban yg pernah/ada barang berupa hp yg diambil disekitar tangga 100 agar melaporkan ke Polres Sibolga." Pungkas Sormin. (Tp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini