Kejatisu Segera Lakukan Panggilan Ketiga Mantan Kakanwil Kemenag Sumut

Sebarkan:



Kantor Kejati Sumut Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan (MOL/Ist)


MEDAN | Tim penyidik pada Pidsus Kejatisu diinformasikan segera melakukan pemanggilan ketiga terhadap mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami, tersangka kasus dugaan penerimaan suap 'jual beli' jabatan dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kandepag Madina Zainal Arifin.


"Dalam waktu dekat, tim penyidik Kejatisu segera melakukan pemanggilan ketiga terhadap tersangka (Iwan Zulhami-red)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, baru-baru ini melalui sambungan telepon selulernya.


Untuk saat ini, imbuhnya, tim Pidsus sedang konsentrasi bekerja sama dengan unsur ahli kerugian keuangan negara.


Terkait kasus dugaan korupsi berbau suap tersebut, tim penyidik Pidsus Kejatisu juga telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangannya.


Tidak Ragu


Sementara massa memakan dirinya Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejatisu Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Senin (25/1/2021) lalu. 


Massa mendesak agar Kajati Sumut IBN Wiswantanu tidak tidak ragu-ragu mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Iwan Zulhami.


Dalam orasinya, Ketua Umum JMM Fahrul Rozi Harahap mengatakan, penahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin sebagai tersangka sangat pantas dilakukan, mengingat masih adanya calon yang bisa dijadikan tersangka lainnya.


Apalagi dalam kasus dugaan suap jabatan ini antara tersangka Iwan Zulhami dan Zainal Arifin  tidak berjumpa langsung,” tegas Fahrul Rozi.


Fahrul juga menyampaikan dukungan sepenuhnya kepada Kejatisu untuk mengembangkan kasus suap jabatan dan dugaan korupsi lainnya di Kanwil Kemenag Sumut tersebut.


Pada pemanggilan kedua, awal Januari 2021 lalu tersangka Iwan Zulhami juga tidak bisa hadir untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut. Tersangka melalui penasihat hukumnya (PH) Edy Purwanto bahwa kliennya sedang menjalani isolasi mandiri. Ini dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Silvana Binjai sebagaimana disampaikan oleh kepada tim penyidik Kejari Sumut.


Mantan Kakanwil Iwan Zulhami ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020 lalu..


Rp750 Juta


Informasi dihimpun, mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut tersebut  terjerat kasus dugaan suap terkait 'jual beli'  jabatan pada tahun 2019. 


Iwan Zulhami disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Madina Zainal Arifin. Konon uang suap yang diberikan Zainal Arifin kepada tersangka Iwan Zulhami disebut-sebut mencapai Rp750 juta.  


"Sedangkan untuk tersangka Zainal Arifin selaku mantan Plt Kakan Kemenag  Madina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga akan dipanggil," pungkas Sumanggar. (™-ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini