Kejari Medan Limpahkan Perkara Ekstasi Oknum Anggota DPRD Labura Bersama Wanita Cantik ke PN

Sebarkan:



Penangkapan oknum anggota DPRD Labura Pebrianto bersama rekannya dan seorang wanita cantik ketika diekspos di Mapolrestabes Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara narkotika Golongan I jenis pil ekstasi melibatkan oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Pebrianto Gultom ke PN Medan. 


Selain Pebrianto, seorang pria bernama Juliandi Limbong (27), warga Perumahan Flamboyan Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan wanita cantik Lidia Winanda (22), warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan turut dijadikan sebagai terdakwa (ketiganya 1 berkas).


Pelimpahan berkas dimaksud dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidum Riachad Sihombing lewat sambungan ponsel, Jumat petang (29/1/2021). 


Orang pertama di Kejari Medan itu juga dilaporkan telah mengunjuk Fauzan Arif Nasution selaku JPU di persidangan nantinya.


Dilansir sebelumnya, tidak lama setelah kasus penangkapan Pebrianto bersama rekannya dan seorang wanita cantik tersebut diekspos di Mapolrestabes Medan, Ketua DPD Partai Hanura Sumut Kodrat Shah pun mengeluarkan statement keras. Memerintahkan DPC Partai Hanura Labura merecall Pebrianto dari DPRD Labura.


Sementara informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, ketiganya dijerat dengan dakwaan berlapis.


Pertama, pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika atau kedua, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika atau ketiga, pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Pebrianto, Juliandi dan Lidia serta teman-teman lainnya sebelumnya mendatangi lokasi hiburan malam Karaoke Stroom di Jalan Listrik Medan, Kamis (19/11/2020). Saat hendak memasuki ruangan KTV D1, Pebrianto membeli 4 butir pil ekstasi warna pink dari salah seorang pegawai Stroom. Perbutirnya seharga Rp250 ribu.


Dashboard


Selanjutnya di dalam ruangan, ketiganya mengkonsumsi masing-masing setengah butir ekstasi. Sedangkan sisanya dipakai oleh teman ketiga terdakwa.


Puas bernyanyi ria, maka ketiganya menumpangi mobil Avanza warna Hitam BK 1124 IY pergi mencari penginapan untuk beristirahat. Namun, Jumat dini hari (20/11/2020) sekira pukul 04.00 WIB saat melintas di kawasan Jalan Iskandar Muda Medan, persis di depan Indomaret langsung diberhentikan tim dari Satres Narkoba Polrestabes Medan.


Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink seberat 0,06 gram dari dashboard mobil. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini